Kepergok Jual Hasil Curian di Medsos, Pria di Minahasa Utara Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:19 WIB
Seorang pria berinisial DT (32) diringkus Tim Resmob Polres Minahasa Utara, setelah kedapatan menjual komputer hasil curian di sosial media. Foto/MPI/Subhan Sabu
MINAHASA UTARA - Tim Resmob Polres Minahasa Utara, berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial DT (32). Aksi pencurian yang dilakukan DT berhasil dibongkar polisi, gara-gara DT nekat menjual sejumlah barang elektronik hasil curian di media sosial (Medsos).

Baca juga: Uang Rp4,8 Miliar untuk Isi ATM Digasak Maling, 3 Pelaku Ditangkap Polisi



Barang-barang elektronik hasil curian yang dijual DT di medsos tersebut, merupakan milik Kantor Sekertariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, yang hilang dicuri pada Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari unggahan pelaku yang akan menjual barang hasil curian tersebut, melalui akun media sosial.

Baca juga: Kisah Kesaktian Panembahan Senopati Bikin Bergidik, Tak Mempan Ditusuk Keris Sakti Milik Ki Bocor

"Saat memantau Facebook, salah satu pegawai Sekdetariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, melihat ada orang yang mengunggah penjualan komputer yang mirip dengan barang yang hilang," ujar Jules Abraham Abast.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!