Tusuk Tetangga karena Tersinggung Ditatap Sinis, Pria di Makassar Ditangkap

Sabtu, 21 Januari 2023 - 13:24 WIB
Emil, pria di Makassar menusuk tetangganya dengan menggunakan pisau bedah peralatan kesehatan. Emil menikam korban lantaran tersingung sering ditatap sinis dan mendapat kata-kata kotor. Foto
MAKASSAR - Emil, pria di Makassar menusuk tetangganya dengan menggunakan pisau bedah peralatan kesehatan. Emil menikam korban lantaran tersingung sering ditatap sinis dan mendapat kata-kata kotor.

Aparat kepolisian dari Polsek Tamalanrea, Kota Makassar yang menerima laporan dari salah satu keluarga korban langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka beserta alat yang digunakan tersangka untuk menikam korbannya.





Kepada polisi, tersangka menceritakan ke pihak kepolisian bila dirinya menikam korban lantaran korban menyerang dirinya terlebih dahulu saat pelaku bersama adik iparnya hendak membeli besi di toko bangunan.

Usai mendengar keterangan tersangka, polisi selanjutnya menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.Di kantor polisi, tersangka menceritakan awal kejadian saat dirinya menikam korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

"Saat itu saya sedang berbelanja di toko bagunan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Kemudian korban atas nama Agung Kurniawan datang dari arah belakang tersangka dengan tatapan sinis dan langsung bernada kasar," kata pelaku Emil, Sabtu (21/1/2023).

Setelah itu selanjutnya korban mencoba memukul pelaku, namun dapat dihindari oleh pelaku. Karena merasa terdesak, pelaku langsung mecabut pisau bedah yang berada dalam tas miliknya, kemudian menusuk punggung korban sebanyak satu kali.

Menurut pelaku, sikap korban yang demikian ke pelaku berawal saat korban dikeroyok oleh sejumlah pemuda di sekitar tempat tinggal korban. Pada saat itu, korban ditolong oleh pelaku, Emil.

Namun setelah kejadian tersebut korban selalu sinis kepada pelaku, diduga korban mencurigai pelaku sebagai salah satu orang yang turut mengeroyok dirinya saat itu.

Saat ini tersangka bersama barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar guna proses hukum lebih lanjut. Dan apabila terbukti, tersangka dijerat denga Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas empat tahun.

Sementara untuk korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar akibat luka terbuka yang terkena di bagian punggungnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content