Sekuriti Proyek Rumah Sakit di Semarang Keroyok Remaja hingga Tewas

Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:48 WIB
Pada Rabu 18 Januari 2023, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Esok harinya, korban dimakamkan.

Baca: Geng Motor Sadis Pelaku Pengeroyokan di Palabuhanratu Ditangkap

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyebut, korban meninggal dunia setelah sempat dirawat medis di rumah sakit tersebut.

“Jenazah sudah dilakukan autopsi, ada pendarahan hebat di kepala (penyebab kematian),” kata Donny.

Donny mengatakan, 2 pelaku lain yang masih buron kini dalam pengejaran pihaknya. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan yang Menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!