Gandeng Ahli Pidana, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:21 WIB
"Sedang diperiksa oleh Propam Polda Jabar, kita tunggu hasilnya nanti," tutupnya. Baca juga: Jika Ada Bukti Baru, Polisi Akan Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai Kemenkop UKM
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.
"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa 17 Januari 2023.
Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.
"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa 17 Januari 2023.
Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
(mhd)