ERP Diterapkan Bertahap, Heru Prioritaskan Transportasi Massal Atasi Macet
Jum'at, 20 Januari 2023 - 13:48 WIB
Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Selasa, (18/1/2023). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) secara bertahap. Foto: MPI/Yulianto
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 titik ruas jalan diterapkan secara bertahap. Namun belum diputuskan secara pasti kapan mulai diterapkan.
"ERP walaupun tahapannya enggak tahu sampai tahun berapa, itu sampai 25 titik kan secara bertahap," ujar Heru kepada wartawan di Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).
Heru menjelaskan, regulasi lengkap terkait ERP masih digodok bersama DPRD DKI. Namun, untuk saat ini eks Wali Kota Jakarta Utara itu lebih memprioritaskan pemanfaatan transportasi umum untuk mengatasi permasalahan kemacetan Ibu Kota.
Baca juga: Hanya Dihadiri Dishub, Rapat ERP di Komisi B DPRD DKI Ditunda
"Yang diutamakan itu yang sudah ada, Transjakarta, MRT, dan LRT," tandasnya.
Diketahui, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Usulan besaran tarifERPdari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.
KebijakanERPtertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022 Anies Baswedan. KebijakanERPmengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
Baca juga: DPRD DKI: Pendapatan dari Jalan Berbayar Diperkirakan Rp30-60 Miliar per Hari
Pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
"ERP walaupun tahapannya enggak tahu sampai tahun berapa, itu sampai 25 titik kan secara bertahap," ujar Heru kepada wartawan di Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).
Heru menjelaskan, regulasi lengkap terkait ERP masih digodok bersama DPRD DKI. Namun, untuk saat ini eks Wali Kota Jakarta Utara itu lebih memprioritaskan pemanfaatan transportasi umum untuk mengatasi permasalahan kemacetan Ibu Kota.
Baca juga: Hanya Dihadiri Dishub, Rapat ERP di Komisi B DPRD DKI Ditunda
"Yang diutamakan itu yang sudah ada, Transjakarta, MRT, dan LRT," tandasnya.
Diketahui, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Usulan besaran tarifERPdari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.
KebijakanERPtertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022 Anies Baswedan. KebijakanERPmengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
Baca juga: DPRD DKI: Pendapatan dari Jalan Berbayar Diperkirakan Rp30-60 Miliar per Hari
Pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
Lihat Juga :