Edarkan Ganja, Penjual Helm Dibekuk Polisi
A
A
A
BANDUNG - Dadang Sunandar (31), ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, pedagang helm tersebut kedapatan mengedarkan ganja.
Berdasarkan penuturan tersangka, paket ganja sebanyak 3 kg didapat dari seorang teman yang dikenalnya tiga tahun lalu. Dari perkenalan itu Dadang diminta menjadi kurir pengantar daun ganja tersebut.
"Saya dapat barang dari Rudi, dari tiga kali pengantaran, saya mendapatkan upah 100 ribu dalam setiap paket, dan juga setiap pengantaran," tutur Dadang di Mapolda Jabar, Senin (11/5/2015).
Dari ketiga kilo barang haram tersebut, Dadang diintruksikan untuk merecah paket tersebut menjadi paket ganja kecil yang nantinya dijual seharga Rp.700 ribu. "Dari satu kilo ini, kalau saya paketkan biasanya menjadi 12 paket dari tiap kilonya" katanya.
Untuk setiap pengantaran barang haram ini, Dadang mengaku harus menunggu konfirmasi dari Rudi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah mendapatkan perintah, ia pun lalu menaruhnya di tempat yang diperintahkan.
"Biasanya diminta untuk menaruh ganja ini di gang-gang, atau di pinggir-pinggir jalan, atau di got," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus merasakan dinginya jeruji besi Mapolda Jabar setelah sebelumnya Anggota Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di daerah sekitar rumah kosnya, wilayah Cidurian, Kecamatan Kiaracondong, pada Sabtu 9 Mei 2015 kemarin.
Anggota lalu melakukan penggeledahan rumah kosnya dan berhasil menemukan tiga kilo paket ganja yang disimpan di lemari.
"Dalam rangka operasi basmi Narkoba, tim satgas, kami lakukan operasi dan mendapatkan tersangka Dadang ini yang kedapatan menyimpan ganja di rumah kosnya," ungkap Kabag Bin Opsnal Diresnarkoba Polda Jabar, AKBP Mgs Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, jika modus yang digunakan tersangka ini menyimpan dan juga mengedarkan ganja dengan sistem menempatkan paket-paket ganja yang sudah siap edar.
Dari penangkapan ini, kata Mulyadi, pihaknya mengamkan beberapa barang bukti yang diantaranya, dua kilo ganja berbentuk bata, sembilan paket ganja ukuran satu ons, dan 12 paket kecil ganja.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus peredaran barang haram tersebut. Mulyadi juga menuturkan jika pihaknya akan terus mencari Rudi yang di duga sebagai bos dari Dadang ini.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan juga 111 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan penuturan tersangka, paket ganja sebanyak 3 kg didapat dari seorang teman yang dikenalnya tiga tahun lalu. Dari perkenalan itu Dadang diminta menjadi kurir pengantar daun ganja tersebut.
"Saya dapat barang dari Rudi, dari tiga kali pengantaran, saya mendapatkan upah 100 ribu dalam setiap paket, dan juga setiap pengantaran," tutur Dadang di Mapolda Jabar, Senin (11/5/2015).
Dari ketiga kilo barang haram tersebut, Dadang diintruksikan untuk merecah paket tersebut menjadi paket ganja kecil yang nantinya dijual seharga Rp.700 ribu. "Dari satu kilo ini, kalau saya paketkan biasanya menjadi 12 paket dari tiap kilonya" katanya.
Untuk setiap pengantaran barang haram ini, Dadang mengaku harus menunggu konfirmasi dari Rudi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah mendapatkan perintah, ia pun lalu menaruhnya di tempat yang diperintahkan.
"Biasanya diminta untuk menaruh ganja ini di gang-gang, atau di pinggir-pinggir jalan, atau di got," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus merasakan dinginya jeruji besi Mapolda Jabar setelah sebelumnya Anggota Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di daerah sekitar rumah kosnya, wilayah Cidurian, Kecamatan Kiaracondong, pada Sabtu 9 Mei 2015 kemarin.
Anggota lalu melakukan penggeledahan rumah kosnya dan berhasil menemukan tiga kilo paket ganja yang disimpan di lemari.
"Dalam rangka operasi basmi Narkoba, tim satgas, kami lakukan operasi dan mendapatkan tersangka Dadang ini yang kedapatan menyimpan ganja di rumah kosnya," ungkap Kabag Bin Opsnal Diresnarkoba Polda Jabar, AKBP Mgs Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, jika modus yang digunakan tersangka ini menyimpan dan juga mengedarkan ganja dengan sistem menempatkan paket-paket ganja yang sudah siap edar.
Dari penangkapan ini, kata Mulyadi, pihaknya mengamkan beberapa barang bukti yang diantaranya, dua kilo ganja berbentuk bata, sembilan paket ganja ukuran satu ons, dan 12 paket kecil ganja.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus peredaran barang haram tersebut. Mulyadi juga menuturkan jika pihaknya akan terus mencari Rudi yang di duga sebagai bos dari Dadang ini.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan juga 111 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(nag)