Angkot di Bekasi Wajib Berbadan Hukum

Senin, 11 Mei 2015 - 03:39 WIB
Angkot di Bekasi Wajib...
Angkot di Bekasi Wajib Berbadan Hukum
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi mewajibkan bagi pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum. Pasalnya, jika tak berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan seperti kendaraan pribadi.

"Akan diberlakukan pada 2016, semua angkutan berpelat kuning wajib berbadan hukum," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman, Minggu 10 mei kemarin. Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan edaran Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Sopandi melanjutkan, badan hukum bisa meminimalisasi angkutan umum bodong. Banyaknya angkutan umum tersebut memicu kemacetan lalu lintas di Bekasi. "Kami kesulitan menertibkan, karena saking banyaknya angkutan di Kota Bekasi," katanya.

Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar menambahkan, kendaraan angkutan umum dan barang yang pelat nomornya kuning, saat memperpanjang pajak tahunan harus berbadan hukum.

"Bisa perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan," tambahnya. Dia menjelaskan, jika pemilik usaha angkutan memiliki izin trayek dan buku KIR per 1 Januari 2016 tak melengkapi ketentuan itu, pajak kendaraan bermotornya (PKB) harus dibayar 100%.

Namun, lanjut dia, jika ada badan hukum hanya 30%. Misalnya, kendaraan pribadi jenis Kijang pajaknya mencapai Rp1,4 juta, maka angkutan jenis kendaraan yang sama tapi dipakai untuk angkutan, pajak yang dikenakan 30% atau sekitar Rp350.000.

"Tapi, kalau angkutan tak berbadan hukum pajaknya seperti kendaraan pribadi Rp1,4 juta," ungkapnya. Untuk itu, dia mengimbau seluruh pemilik angkutan umum atau barang harus segera berbadan hukum, sebelum aturan ini diberlakukan pada 2016 mendatang.
(whb)
Berita Terkait
Organda Usul Tarif Angkutan...
Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000
Tarif Baru Pete-pete...
Tarif Baru Pete-pete di Makassar: Umum Rp7.000 dan Pelajar Rp3.000
Bus Trans Patriot Bekasi...
Bus Trans Patriot Bekasi Kembali Beroperasi
Kenaikan Harga BBM,...
Kenaikan Harga BBM, Pemkot Tangerang Sediakan Angkutan Umum Gratis
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Imbas Kenaikan BBM,...
Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
18 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
34 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved