Pedagang Manisan di Palembang Jual Ekstasi
A
A
A
PALEMBANG - Seorang pedagang manisan bernama Hatta (52) diamankan petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumsel, karena membawa ekstasi sebanyak 465 butir di dalam box motor miliknya.
"Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jakabaring. Setelah digeledah, petugas menemukan ekstasi yang jumlahnya 465 butir," kata Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, Minggu (10/5/2015).
Ditambahkan dia, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan. Satu butir ekstasi yang dibawa pelaku, dijual seharga Rp200 ribu, dan totalnya sebesar Rp93 juta.
"Ekstasi ini kelasnya bagus, didapat dari bandar besar di Jakarta. Kami menduga, narkoba ini akan dijual ke daerah di acara organ tunggal. Pelaku akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Hatta mengaku dirinya sebagai kurir yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan Stadion Jakabaring. Adapun ekstasi itu disimpan dalam kotak handphone Samsung, di dalam box motor Honda Beat BG 6570 ZL miliknya.
Ekstasi yang dibawa itu setelah dihitung berjumlah 465 butir dengan kualitas nomor satu berlambang mercy, dan dijual seharga Rp200 ribu perbutirnya.
"Saya membawa ekstasi itu dari rumah, dan telah diletakkan oleh IW (DPO) di dalam box motor saya yang merupakan kaki tangan UM (DPO) untuk diantar kepemesan di kawasan Jakabaring," katanya.
Dia mengaku, berani membawa barang itu karena dijanjikan dibayar Rp5 juta jika berhasil mengantarkannya ke tangan pemesan.
"Belum sampai ke pemesan saya sudah ditangkap, kalau upahnya Rp5 juta yang dijanjikan. Memang sebelumnya saya juga diupah Rp3 juta usai mengantar sabu sebelumnya. Saya jadi kurir baru satu bulan," pungkas bapak dua orang anak itu.
"Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jakabaring. Setelah digeledah, petugas menemukan ekstasi yang jumlahnya 465 butir," kata Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, Minggu (10/5/2015).
Ditambahkan dia, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan. Satu butir ekstasi yang dibawa pelaku, dijual seharga Rp200 ribu, dan totalnya sebesar Rp93 juta.
"Ekstasi ini kelasnya bagus, didapat dari bandar besar di Jakarta. Kami menduga, narkoba ini akan dijual ke daerah di acara organ tunggal. Pelaku akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Hatta mengaku dirinya sebagai kurir yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan Stadion Jakabaring. Adapun ekstasi itu disimpan dalam kotak handphone Samsung, di dalam box motor Honda Beat BG 6570 ZL miliknya.
Ekstasi yang dibawa itu setelah dihitung berjumlah 465 butir dengan kualitas nomor satu berlambang mercy, dan dijual seharga Rp200 ribu perbutirnya.
"Saya membawa ekstasi itu dari rumah, dan telah diletakkan oleh IW (DPO) di dalam box motor saya yang merupakan kaki tangan UM (DPO) untuk diantar kepemesan di kawasan Jakabaring," katanya.
Dia mengaku, berani membawa barang itu karena dijanjikan dibayar Rp5 juta jika berhasil mengantarkannya ke tangan pemesan.
"Belum sampai ke pemesan saya sudah ditangkap, kalau upahnya Rp5 juta yang dijanjikan. Memang sebelumnya saya juga diupah Rp3 juta usai mengantar sabu sebelumnya. Saya jadi kurir baru satu bulan," pungkas bapak dua orang anak itu.
(san)