IRT Selundupkan Sabu di Kapal Pengangkut TKI
A
A
A
ASAHAN - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjung Balai menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) Lina Saragih alias Lina Slank, 40, karena hendak menyelundupkan sabu-sabu dalam kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Bagan Asahan, Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sabtu (9/5).
Dari tangan perempuan yang tinggal di Komplek Rumah Potong Hewan (RPH) Tanjung Balai ini disita 300 gram sabu-sabu dan 985 butir pil ekstasi. Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Lina mencoba menyelundupkan sabu-sabu dan pil ekstasi di kapal motor yang digunakan mengangkut 44 TKI ilegal yang baru pulang dari Malaysia.
Petugas awalnya mengamankan kapal motor tersebut karena tidak mempunyai nomor lambung. “Nomor lambung Kapal Motor (KM) itu tidak ada, tetapi nakhodanya diketahui bernama Mulkan. Kapal motor tersebut diamankan anggota di tengah laut menggunakan kapal patroli KP II 2002 milik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol Air Polres Tanjung Balai AKP Bahrudin mengatakan, selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan 44 orang TKI ilegal yang baru pulang dari Malaysia. Tersangka Lina diketahui merupakan anggota jaringan pemasok narkoba internasional dari Malaysia ke Indonesia. “Tak ada perlawanan, baik dari penumpang kapal maupun tersangkanya.
Saat kita geledah dari tas milik tersangka ini ditemukan 985 butir pil ekstasi yang disimpan menggunakan plastik putih. Penanganan dan pengembangannya sudah diserahkan ke Satuan Narkotika Polres Tanjung Balai,” katanya. Meski begitu, masih kata dia, untuk memastikan apakah pil tersebut benar-benar narkoba dan sabu-sabu, penyidik Satnarkoba akan mendalaminya termasuk mengejar mata rantai sumber utama dan pemasok narkoba di Malaysia.
60 Ton Pupuk NPK Tak Bertuan Diamankan
Terpisah, Polres Pelabuhan Belawan menemukan 60 ton pupuk NPK di kawasan Martubung. Namun, sampai saat ini pihak polisi belum bisa memastikan apakah pupuk tersebut palsu, oplosan atau selundupan. “Benar, kami menemukan pupuk tak bertuan. Saat ini masih diselidiki siapa pemiliknya untuk mengetahui apakah pupuk itu palsu atau selundupan,”kata Kapolres Belawan, AKBP Aswin Sipayung kepada KORAN SINDO MEDAN.
Menurut Aswin, sembari melakukan penyelidikan siapa pemilik pupuk tersebut, pihaknya juga sedang menunggu hasil pengujian dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan. “Kepastiannya nanti, setelah hasil pemeriksaan Labfor dikeluarkan,” ujarnya. Namun, saat ditanya di mana lokasi atau tempat penyimpanan pupuk tak bertuan itu, Aswin enggan memberitahukan. “Nanti dulu ya, setelah ada tersangkanya, baru kita beberkan kepada masyarakat secara terbuka,” pungkasnya singkat.
Frans marbun
Dari tangan perempuan yang tinggal di Komplek Rumah Potong Hewan (RPH) Tanjung Balai ini disita 300 gram sabu-sabu dan 985 butir pil ekstasi. Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Lina mencoba menyelundupkan sabu-sabu dan pil ekstasi di kapal motor yang digunakan mengangkut 44 TKI ilegal yang baru pulang dari Malaysia.
Petugas awalnya mengamankan kapal motor tersebut karena tidak mempunyai nomor lambung. “Nomor lambung Kapal Motor (KM) itu tidak ada, tetapi nakhodanya diketahui bernama Mulkan. Kapal motor tersebut diamankan anggota di tengah laut menggunakan kapal patroli KP II 2002 milik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol Air Polres Tanjung Balai AKP Bahrudin mengatakan, selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan 44 orang TKI ilegal yang baru pulang dari Malaysia. Tersangka Lina diketahui merupakan anggota jaringan pemasok narkoba internasional dari Malaysia ke Indonesia. “Tak ada perlawanan, baik dari penumpang kapal maupun tersangkanya.
Saat kita geledah dari tas milik tersangka ini ditemukan 985 butir pil ekstasi yang disimpan menggunakan plastik putih. Penanganan dan pengembangannya sudah diserahkan ke Satuan Narkotika Polres Tanjung Balai,” katanya. Meski begitu, masih kata dia, untuk memastikan apakah pil tersebut benar-benar narkoba dan sabu-sabu, penyidik Satnarkoba akan mendalaminya termasuk mengejar mata rantai sumber utama dan pemasok narkoba di Malaysia.
60 Ton Pupuk NPK Tak Bertuan Diamankan
Terpisah, Polres Pelabuhan Belawan menemukan 60 ton pupuk NPK di kawasan Martubung. Namun, sampai saat ini pihak polisi belum bisa memastikan apakah pupuk tersebut palsu, oplosan atau selundupan. “Benar, kami menemukan pupuk tak bertuan. Saat ini masih diselidiki siapa pemiliknya untuk mengetahui apakah pupuk itu palsu atau selundupan,”kata Kapolres Belawan, AKBP Aswin Sipayung kepada KORAN SINDO MEDAN.
Menurut Aswin, sembari melakukan penyelidikan siapa pemilik pupuk tersebut, pihaknya juga sedang menunggu hasil pengujian dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan. “Kepastiannya nanti, setelah hasil pemeriksaan Labfor dikeluarkan,” ujarnya. Namun, saat ditanya di mana lokasi atau tempat penyimpanan pupuk tak bertuan itu, Aswin enggan memberitahukan. “Nanti dulu ya, setelah ada tersangkanya, baru kita beberkan kepada masyarakat secara terbuka,” pungkasnya singkat.
Frans marbun
(bbg)