Dana Hibah jangan Jadi Musibah
A
A
A
CIREBON - Pemkot Cirebon me ngalokasikan dana hibah Rp1,6 miliar untuk sarana peri - badatan tahun anggaran 2015 me lalui pos bantuan sosial (Ban sos).
Sedikitnya 100 kelompok menerima bantuan tersebut yang disalurkan melalui Bagian Administrasi Ke sejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Sebelum pencairan, para calon penerima memperoleh sosialisasi alur pencairan, penggunaan dana, dan laporannya.
“Pro ses pendataan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) akan kami kawal agar tak ada ketimpangan nominal antara yang diajukan dan realisasinya,” kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis seusai sosialiasi. CPCL akan menjadi acuan pem berian dana setelah di lakukan survey. Dia mengingatkan, jang an sampai ada penggunaan dana yang keliru akibat salah proses CPCL.
Para penerima dana hibah pun diingatkan untuk membelanjakan dana seperti yang tercantum dalam proposal pengajuan. Azis meminta para penerima selanjutnya mem perhatikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang dibuat pasca menerima bantuan.
Untuk menghindari kesalahan, para penerima pun memperoleh pelatihan membuat laporan pertanggungjawaban LPJ di sela sosialisasi di Ruang Adipura, Balai Kota Cirebon. Para calon penerima dana hibah bansos sarana peribadatan terdiri dari perwakilan dewan kemakmuran masjid (DKM), ketua majelis taklim, pondok pesantren, dan taman pendidikan Alquran (TPA) seKota Cirebon.
“Jangan sampai dana hibah yang disalurkan jadi musibah kelak hanya karena peruntukannya tak sesuai dan laporannya tak benar,” ujar dia. Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, Ita Rosita menyatakan, selain mekanisme pencairan dana maupun pembuatan LPJ, para calon penerima bantuan juga harus membuat evaluasi realisasi dana sebelumnya.
“Kami hadirkan sejumlah narasumber untuk memberi penerangan bagi para penerima dana, agar mereka tak kebingungan saat pencairan ataupun pembuatan laporan,” terang dia.
Erika lia
Sedikitnya 100 kelompok menerima bantuan tersebut yang disalurkan melalui Bagian Administrasi Ke sejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Sebelum pencairan, para calon penerima memperoleh sosialisasi alur pencairan, penggunaan dana, dan laporannya.
“Pro ses pendataan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) akan kami kawal agar tak ada ketimpangan nominal antara yang diajukan dan realisasinya,” kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis seusai sosialiasi. CPCL akan menjadi acuan pem berian dana setelah di lakukan survey. Dia mengingatkan, jang an sampai ada penggunaan dana yang keliru akibat salah proses CPCL.
Para penerima dana hibah pun diingatkan untuk membelanjakan dana seperti yang tercantum dalam proposal pengajuan. Azis meminta para penerima selanjutnya mem perhatikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang dibuat pasca menerima bantuan.
Untuk menghindari kesalahan, para penerima pun memperoleh pelatihan membuat laporan pertanggungjawaban LPJ di sela sosialisasi di Ruang Adipura, Balai Kota Cirebon. Para calon penerima dana hibah bansos sarana peribadatan terdiri dari perwakilan dewan kemakmuran masjid (DKM), ketua majelis taklim, pondok pesantren, dan taman pendidikan Alquran (TPA) seKota Cirebon.
“Jangan sampai dana hibah yang disalurkan jadi musibah kelak hanya karena peruntukannya tak sesuai dan laporannya tak benar,” ujar dia. Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, Ita Rosita menyatakan, selain mekanisme pencairan dana maupun pembuatan LPJ, para calon penerima bantuan juga harus membuat evaluasi realisasi dana sebelumnya.
“Kami hadirkan sejumlah narasumber untuk memberi penerangan bagi para penerima dana, agar mereka tak kebingungan saat pencairan ataupun pembuatan laporan,” terang dia.
Erika lia
(bbg)