Ikut Orasi Kritik Wali Kota Tegal, Dirut PDAM Dicopot
A
A
A
TEGAL - Langkah pencopotan pejabat kembali dilakukan Wali Kota Tegal Siti Masitha di tengah kisruh yang masih terjadi di lingkungan Pemkot Tegal.
Kali ini giliran Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bambang Sugiarto yang diberhentikan dari jabatannya menyusul 15 pejabat eselon II dan III yang sudah lebih dulu di bebas tugaskan.
Pencopotan Bambang tertuang dalam SK bernomor 539/054/2015 yang ditetapkan pada 7 Mei 2015. Dalam SK tersebut Bambang diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama PDAM periode 2012-2016 terhitung sejak 7 Mei 2015 sampai dengan 27 Mei 2015.
Isi SK juga mencantumkan alasan pemberhentian Bambang yakni melakukan tindakan dan bersikap yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal.
Saat dikonfirmasi Bambang membenarkan langkah pencopotan dirinya. Dia mengaku mendapat informasi pencopotan dari salah seorang stafnya.
"Saya sedang di Jakarta ikut acara di Kementerian PU. Saya belum terima SK-nya. Tapi saya sudah dilapori staf," kata Bambang saat dihubungi Sindonews.com, Jumat (8/5/2015).
Bambang menganggap langkah pencopotan dirinya merupakan bentuk kesewenang-wenangan wali kota dan dilakukan tanpa dasar mekanisme yang jelas. "Saya menolak (pemberhentian)," pungkasnya.
Disinggung kemungkinan pencopotan terkait keikutsertaannya dalam beberapa kali aksi menolak kepemimpinan Siti Masitha yang digalang Korps Pegawai RI (Korpri) Kota Tegal, Bambang menilai hal itu tidak relevan.
"Menurut saya kalau dikaitkan dengan itu, alasan yang tidak relevan," ujarnya.
Informasi yang berkembang, diduga pencopotan Bambang dilakukan karena dia beberapa kali ikut dalam aksi para PNS menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan Siti Masitha.
Sebelum Bambang, sudah ada 15 pejabat eselon II dan III yang di bebas tugaskan dari jabatannya karena dianggap melanggar disiplin PNS. Sebelum dicopot, 15 pejabat tersebut getol mengungkap ketidakberesan kepemimpinan Siti Masitha.
"Pak Bambang sering ikut orasi bersama Korpri," kata Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kota Tegal Khaerul Huda saat dihubungi Jumat (8/5/2015). Khaerul merupakan salah satu pejabat eselon II yang dikenai sanksi sejak 21 April 2015.
Baca Juga: Wali Kota Tegal dan Wakil Tidak Harmonis, PNS Ancam Mogok
Kali ini giliran Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bambang Sugiarto yang diberhentikan dari jabatannya menyusul 15 pejabat eselon II dan III yang sudah lebih dulu di bebas tugaskan.
Pencopotan Bambang tertuang dalam SK bernomor 539/054/2015 yang ditetapkan pada 7 Mei 2015. Dalam SK tersebut Bambang diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama PDAM periode 2012-2016 terhitung sejak 7 Mei 2015 sampai dengan 27 Mei 2015.
Isi SK juga mencantumkan alasan pemberhentian Bambang yakni melakukan tindakan dan bersikap yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal.
Saat dikonfirmasi Bambang membenarkan langkah pencopotan dirinya. Dia mengaku mendapat informasi pencopotan dari salah seorang stafnya.
"Saya sedang di Jakarta ikut acara di Kementerian PU. Saya belum terima SK-nya. Tapi saya sudah dilapori staf," kata Bambang saat dihubungi Sindonews.com, Jumat (8/5/2015).
Bambang menganggap langkah pencopotan dirinya merupakan bentuk kesewenang-wenangan wali kota dan dilakukan tanpa dasar mekanisme yang jelas. "Saya menolak (pemberhentian)," pungkasnya.
Disinggung kemungkinan pencopotan terkait keikutsertaannya dalam beberapa kali aksi menolak kepemimpinan Siti Masitha yang digalang Korps Pegawai RI (Korpri) Kota Tegal, Bambang menilai hal itu tidak relevan.
"Menurut saya kalau dikaitkan dengan itu, alasan yang tidak relevan," ujarnya.
Informasi yang berkembang, diduga pencopotan Bambang dilakukan karena dia beberapa kali ikut dalam aksi para PNS menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan Siti Masitha.
Sebelum Bambang, sudah ada 15 pejabat eselon II dan III yang di bebas tugaskan dari jabatannya karena dianggap melanggar disiplin PNS. Sebelum dicopot, 15 pejabat tersebut getol mengungkap ketidakberesan kepemimpinan Siti Masitha.
"Pak Bambang sering ikut orasi bersama Korpri," kata Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kota Tegal Khaerul Huda saat dihubungi Jumat (8/5/2015). Khaerul merupakan salah satu pejabat eselon II yang dikenai sanksi sejak 21 April 2015.
Baca Juga: Wali Kota Tegal dan Wakil Tidak Harmonis, PNS Ancam Mogok
(nag)