Ikut Orasi Kritik Wali Kota Tegal, Dirut PDAM Dicopot

Jum'at, 08 Mei 2015 - 18:36 WIB
Ikut Orasi Kritik Wali...
Ikut Orasi Kritik Wali Kota Tegal, Dirut PDAM Dicopot
A A A
TEGAL - Langkah pencopotan pejabat kembali dilakukan Wali Kota Tegal Siti Masitha di tengah kisruh yang masih terjadi di lingkungan Pemkot Tegal.

Kali ini giliran Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bambang Sugiarto yang diberhentikan dari jabatannya menyusul 15 pejabat eselon II dan III yang sudah lebih dulu di bebas tugaskan.

Pencopotan Bambang tertuang dalam SK bernomor 539/054/2015 yang ditetapkan pada 7 Mei 2015. Dalam SK tersebut Bambang diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama PDAM periode 2012-2016 terhitung sejak 7 Mei 2015 sampai dengan 27 Mei 2015.

Isi SK juga mencantumkan alasan pemberhentian Bambang yakni melakukan tindakan dan bersikap yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal.

Saat dikonfirmasi Bambang membenarkan langkah pencopotan dirinya. Dia mengaku mendapat informasi pencopotan dari salah seorang stafnya.

"Saya sedang di Jakarta ikut acara di Kementerian PU. Saya belum terima SK-nya. Tapi saya sudah dilapori staf," kata Bambang saat dihubungi Sindonews.com, Jumat (8/5/2015).

Bambang menganggap langkah pencopotan dirinya merupakan bentuk kesewenang-wenangan wali kota dan dilakukan tanpa dasar mekanisme yang jelas. "Saya menolak (pemberhentian)," pungkasnya.

Disinggung kemungkinan pencopotan terkait keikutsertaannya dalam beberapa kali aksi menolak kepemimpinan Siti Masitha yang digalang Korps Pegawai RI (Korpri) Kota Tegal, Bambang menilai hal itu tidak relevan.

"Menurut saya kalau dikaitkan dengan itu, alasan yang tidak relevan," ujarnya.

Informasi yang berkembang, diduga pencopotan Bambang dilakukan karena dia beberapa kali ikut dalam aksi para PNS menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan Siti Masitha.

Sebelum Bambang, sudah ada 15 pejabat eselon II dan III yang di bebas tugaskan dari jabatannya karena dianggap melanggar disiplin PNS. Sebelum dicopot, 15 pejabat tersebut getol mengungkap ketidakberesan kepemimpinan Siti Masitha.

"Pak Bambang sering ikut orasi bersama Korpri," kata Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kota Tegal Khaerul Huda saat dihubungi Jumat (8/5/2015). Khaerul merupakan salah satu pejabat eselon II yang dikenai sanksi sejak 21 April 2015.

Baca Juga: Wali Kota Tegal dan Wakil Tidak Harmonis, PNS Ancam Mogok
(nag)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
24 menit yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
51 menit yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
1 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
3 jam yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
5 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
5 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved