Curi Satu Karton Rokok, Residivis Diciduk Polisi

Kamis, 07 Mei 2015 - 21:02 WIB
Curi Satu Karton Rokok, Residivis Diciduk Polisi
Curi Satu Karton Rokok, Residivis Diciduk Polisi
A A A
MANADO - Main (27) tak berkutik saat dikepung dan ditangkap Tim Resmob Polresta Manado di rumahnya di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Rabu malam (6/5/2015).

Jg adalah residivis pencurian tabung gas elpiji 3 kg yang baru bebas pada 2014 lalu.

Memasuki 2015, tepatnya pada pertengahan Maret, main kembali berulah. Dia kembali melakoni pekerjaan lama, mencuri elpiji 3 kg dari berbagai TKP di Kota Manado.

Selanjutnya, pada 16 April 2015, sekitar pukul 14.00 Wita, Main kembali mencuri. Namun kali ini bukan elpiji, tapi satu karton rokok di Terminal Malalayang.

Polisi yang terus mencari keberadaan pelaku, akhirnya menemukan Main yang bermula saat aparat menerima laporan pencurian rokok.

Menurut Main pekerjaan haram tersebut kembali dilakoninya karena terbentur masalah ekonomi. Hasil curian 2014 dan 2015 (rokok dan elpiji) dijual ke sebuah toko di Kecamatan Singkil.

"Semua tabung gas yang saya curi tidak ada isi (kosong). Per tabung saya jual Rp100.000, totalnya Rp2 juta/20 tabung selama 2015 ini," kata pelaku, Kamis, (7/5/2015).

Untuk satu karton rokok lanjut Main terjual Rp7 juta. Pelaku juga mengaku tidak menjalankan aksinya seorang diri.

"Saya mencuri dengan seorang lelaki rekan baik saya. Setiap kali kami beraksi menggunakan motor, dan hingga saat ini pemilik toko di Singkil itu, tidak mengetahui barang yang kami jual kepadanya selama ini, adalah hasil curian," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Dewa Made Palguna mengatakan, hasil sementara pelaku sudah mengakui perbuatannya."Mengenai rekanya, entah dia berkata benar atau hasilnya kita lihat nanti," ungkap Palguna.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7592 seconds (0.1#10.140)