Jadi Germo PSK di Bawah Umur, Tukang Ojek Dibekuk

Kamis, 07 Mei 2015 - 20:24 WIB
Jadi Germo PSK di Bawah...
Jadi Germo PSK di Bawah Umur, Tukang Ojek Dibekuk
A A A
BANDUNG - Dm (43), ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Bandung karena menjadi germo Pekerja Seks Komersil (PSK) yang masih di bawah umur.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek di Jalan Rajawali ini ditangkap di sebuah hotel di Pasir Kaliki saat melakukan profesi sampingannya tersebut.

Tersangka menjalankan praktik prostitusi dengan menyediakan perempuan sebagai teman kencan lelaki hidung belang.

"Kalau ada relasi yang butuh pelayanan wanita, saya juga mengantarkannya," kata Dm di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (7/5/2015).

Ironisnya, tersangka tak hanya menyediakan wanita dewasa, namun juga menjajakan gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

"Saya tidak tahu kalau ada yang masih di bawah umur. Karena awalnya ngaku kepada saya sudah dewasa," sebutnya.

Dikatakan, perkenalan dengan gadis di bawah umur dari seorang perempuan dewasa. "Saya kenal mereka yang bawah umur itu dari teman mereka sendiri. Dan mereka sendiri minta diberitahu kalau ada tamu. Karena tidak tahu mereka di bawah umur, saya berikan ke tamu," ujarnya.

Karenanya, ia menampik jika melakukan pemaksaan dan perekrutan terhadap sejumlah anak di bawah umur untuk memperlancar bisnis prostitusinya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib, mengatakan jika Dm diamankan di sebuah hotel di Kawasan Pasir kaliki, Kota Bandung, Rabu 6 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dm tertangkap tangan menawarkan dua gadis berusia 11 dan 13 tahun untuk melayani lelaki hidung belang.

Anak tersebut dijual dengan tarif Rp200 ribu. " Namun korban hanya mendapatkan upah Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu. Sedangkan sisanya dibawa mucikarinya," ujarnya.

Ironisnya, Dm juga tega menyetubuhi mereka, hal itu dilakukan setelah gadis di bawah umur tersebut selesai melayani pelanggannya. Berdasarkan pengembangan, kepolisian mendapatkan tiga anak dibawah umur di bawah asuhan pelaku.

"Anak dibawah umur itu adalah Is (11), Rm (13) dan Pk (15). Selain itu, dia juga punya 15 wanita dewasa dalam praktik prostitusi yang dijalankannya. Semuanya dari kota Bandung. rata-rata harganya Rp 500 ribu," jelasnya.

Menurut Ngajib, Dm telah menjalankan praktek prostitusi tersebut selama setahun. Selain menawarkan ia juga memberikan pelayan prima kepada pelanggannya, dengan mengantarkan perempuan yang dipesan langsung ke pelangganya.

"Kemudian (praktik prostitusinya) berkembang setelah dikenalkan anak-anak di bawah umur. Tersangka memanfaatkan perannya dengan menjual anak di bawah umur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan," katanya.

Akibat perbuatannya, Dm dijerat Pasal berlapis dengan disangkakan Pasal 81 dan Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda Rp 200 juta," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7456 seconds (0.1#10.140)