Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Nyabu Dua Kali Sehari
A
A
A
SERANG - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Jayeng Rana ternyata biasa mengkonsumsi narkoba jenis sabu dua kali dalam sehari dan sudah kecanduan narkoba sejak tiga tahun lalu.
"Beliau (jayeng rana) pakai sabu dalam seminggu tiga hari, dimana dalam sehari bisa satu sampau dua kali . Dalam tiap kali pemakaian itu satu gram," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Kombes Pol Heru Febrianto, Kamis (7/5/2015).
Politisi partai NasDem ini hanya istirahat menggunakan sabu selama empat hari dalam sepekan. "Sisanya Pak Jayeng menurut keterangan kepada tim kami menggunakan sabu," jelasnya. (Baca: Nyabu, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Dibekuk)
Menurut Heru, Jayeng Rana sudah termasuk pecandu kelas berat. Pihaknya ingin membantu merehabilitasi. "Kita akan coba terapi selama tiga bulan dulu di SPN Mandalawangi. Jika tiga bulan belum sembuh maka kita akan tambah masa rehabilitasinya," ujar Kombes Pol Heru.
Sementra itu pengakuan jayeng, kepada tim BNN dirinya menggunakan sabu sejak tiga tahun yang lalu, "Kalau pengakuan kepada kami baru satu sampai tiga tahun ini menggunakan sabu," kilahnya.
Terkait status hukum Jayeng, Heru tidak ingin mencampuri proses yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Banten.
"Itu biar Polda yang menjawabnya. Kami hanya membantu penyembuhannya saja. Kan orang yang pakai narkoba itu orang sakit. Bagi kami dia itu orang sakit, karena ketergantungan narkoba dan harus disembuhkan," tegasnya
"Beliau (jayeng rana) pakai sabu dalam seminggu tiga hari, dimana dalam sehari bisa satu sampau dua kali . Dalam tiap kali pemakaian itu satu gram," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Kombes Pol Heru Febrianto, Kamis (7/5/2015).
Politisi partai NasDem ini hanya istirahat menggunakan sabu selama empat hari dalam sepekan. "Sisanya Pak Jayeng menurut keterangan kepada tim kami menggunakan sabu," jelasnya. (Baca: Nyabu, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Dibekuk)
Menurut Heru, Jayeng Rana sudah termasuk pecandu kelas berat. Pihaknya ingin membantu merehabilitasi. "Kita akan coba terapi selama tiga bulan dulu di SPN Mandalawangi. Jika tiga bulan belum sembuh maka kita akan tambah masa rehabilitasinya," ujar Kombes Pol Heru.
Sementra itu pengakuan jayeng, kepada tim BNN dirinya menggunakan sabu sejak tiga tahun yang lalu, "Kalau pengakuan kepada kami baru satu sampai tiga tahun ini menggunakan sabu," kilahnya.
Terkait status hukum Jayeng, Heru tidak ingin mencampuri proses yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Banten.
"Itu biar Polda yang menjawabnya. Kami hanya membantu penyembuhannya saja. Kan orang yang pakai narkoba itu orang sakit. Bagi kami dia itu orang sakit, karena ketergantungan narkoba dan harus disembuhkan," tegasnya
(nag)