Diperiksa Kasus UPS, DPRD Siapkan Kuasa Hukum untuk Anggota
Kamis, 07 Mei 2015 - 06:44 WIB
Diperiksa Kasus UPS, DPRD Siapkan Kuasa Hukum untuk Anggota
A
A
A
JAKARTA - Tak mau kalah dengan Pemprov DKI, DPRD DKI juga akan menyiapkan kuasa hukum untuk anggota dewan yang diperiksa dalam kasus UPS. Bahkan hari ini, DPRD berencana menggelar rapat untuk mewujudkan rencana tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, hari ini pimpinan Dewan akan mengadakan rapat membahas bantuan hukum untuk para anggotanya.
"Sebagai institusi perlu saja menyiapkan bantuan hukum tersebut. Namun, soal diterima atau tidak masalah pendampingan tersebut, tergantung yang bersangkutan," tukas politikus Partai Gerindra di Gedung DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Barat, Rabu 6 Mei 2015.
Dia mengakui, pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya yang tersangkut masalah hukum. Namun, tidak ada salahnya juga hal itu perlu dilakukan. "Memang UU tidak mengatur itu. Tapi dewan akan menyiapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan memberi pendampingan kuasa hukum terhadap Ahok dan pejabat DKI jika diperiksa dalam kasus dugaan korupsi UPS di APBD 2014. Biro hukum DKI Jakarta siap memberikan pendamping kepada para PNS, termasuk Ahok.
"Kami garis bawahi pendampingan hukum ini bukan pembelaan seperti pengacara pada umumnya. Pendampingan yang kami maksud adalah pendampingan bagi mereka yang grogi saat diperiksa," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Solafide Sihite di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 6 Mei 2015.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, hari ini pimpinan Dewan akan mengadakan rapat membahas bantuan hukum untuk para anggotanya.
"Sebagai institusi perlu saja menyiapkan bantuan hukum tersebut. Namun, soal diterima atau tidak masalah pendampingan tersebut, tergantung yang bersangkutan," tukas politikus Partai Gerindra di Gedung DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Barat, Rabu 6 Mei 2015.
Dia mengakui, pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya yang tersangkut masalah hukum. Namun, tidak ada salahnya juga hal itu perlu dilakukan. "Memang UU tidak mengatur itu. Tapi dewan akan menyiapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan memberi pendampingan kuasa hukum terhadap Ahok dan pejabat DKI jika diperiksa dalam kasus dugaan korupsi UPS di APBD 2014. Biro hukum DKI Jakarta siap memberikan pendamping kepada para PNS, termasuk Ahok.
"Kami garis bawahi pendampingan hukum ini bukan pembelaan seperti pengacara pada umumnya. Pendampingan yang kami maksud adalah pendampingan bagi mereka yang grogi saat diperiksa," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Solafide Sihite di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 6 Mei 2015.
(mhd)