Diperiksa Bareskrim, Ahok Akan Didampingi Kuasa Hukum

Kamis, 07 Mei 2015 - 04:15 WIB
Diperiksa Bareskrim,...
Diperiksa Bareskrim, Ahok Akan Didampingi Kuasa Hukum
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akan memberi pendampingan kuasa hukum terhadap Ahok dan pejabat DKI jika diperiksa dalam kasus dugaan korupsi UPS di APBD 2014.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Solafide Sihite mengatakan, biro hukum DKI Jakarta siap memberikan pendamping kepada para PNS, termasuk Ahok. Namun, pendampingan ini tidak sama dengan kuasa hukum pada umumnya.

"Kami garis bawahi pendampingan hukum ini bukan pembelaan seperti pengacara pada umumnya. Pendampingan yang kami maksud adalah pendampingan bagi mereka yang grogi saat diperiksa," kata Solafide di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 6 Mei 2015.

Pendampingan itu sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di lingkungan Kemendagri, dan Pemerintah Daerah. Jadi biro hukum, wajib memberikan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkaran pidana yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur, dan CPNS/PNS Provinsi.

Kendati demikian, lanjut Solafide, pihaknya kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), khusunya dalam melayani pendampingan hukum tersebut. Saat ini, sedikitnya ada sembilan orang yang menangani pelayanan hukum. Padahal, idealnya SDM itu dibutuhkan sekitar 20 orang.

"Pengacara swasta itu satu kasus bisa ditangani lima orang. Nah orang hukum kami satu orang menangani dua hingga tiga kasus," terangnya. Hampir 80 persen perkara yang dihadapi biro hukum terkait masalah aset DKI. Sementara 20 persennya menyangkut soal kepegawaian.
"Kurangnya SDM tersebut membuat Pemprov DKI banyak kalah di pengadilan," tuturnya.

Solusi mengatasi kendala tersebut, kata Solafide, biro hukum mengambil langkah untuk menyewa kuasa hukum swasta sendiri melalui APBD tahun ini sebesar Rp15 miliar.

"Sistemnya itu kan lelang. Nah hitung-hitunganya belum tahu. Apakah per tahun atau per kasus pembayaranya. Kan kasus itu belum tentu selesai satu-dua kali pengadilan," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Serapan Anggaran Dinas...
Serapan Anggaran Dinas PPKUKM DKI Tembus 96,88 Persen
Anggaran Bansos Corona...
Anggaran Bansos Corona DKI Jakarta Diambil dari APBD
DPRD dan Pemprov DKI...
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2022
Sah! KUA-PPAS APBD 2023...
Sah! KUA-PPAS APBD 2023 DKI Jakarta Ditetapkan Rp82,5 Triliun
APBD 2023 DKI Jakarta...
APBD 2023 DKI Jakarta Ditarget Rampung Akhir November
Serapan APBD Masih Rendah,...
Serapan APBD Masih Rendah, Pemkot Makassar Target Bisa Capai 90%
Berita Terkini
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
33 menit yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
1 jam yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
1 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
1 jam yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
2 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
3 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved