Hamil, Siswi SMP UN di Kantor BKBPP
A
A
A
CIAMIS - Siswi korban tindakan asusila mengikuti Ujian Nasional (UN) di kantor Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Ciamis. Korban dipisahkan dari teman-temannya, karena telah hamil.
Wakil Kepala Sekolah tempat korban menempuh pendidikan mengatakan, korban bisa tetap mengikuti ujian karena desakan dari keluarganya ke sekolah. Beruntung, pihak BKBPP bersedia menyediakan tempat untuknya.
"Lokasi pelaksanaan ujian ini atas permintaan keluarga. Hal itu untuk menjaga psikologis korban supaya bisa mengerjakan soal ujian dengan tenang," kata pria yang enggan disebutkan namanya, Rabu (6/5/2015).
Hal senada diungkapkan Herni Supriatin, kerabat korban yang mendampingi. Menurutnya, keponakannya tersebut melaksanakan ujian di kantor KBPP atas permintaan keluarga.
Sebenarnya, pihak sekolah tidak berniat memisahkan tempat ujian korban dengan siswa lainnya. Sebab, korban masih tercatat sebagai siswi salah MTs Negeri di Ciamis.
"Ini demi kenyamanan korban itu sendiri dalam mengerjakan soal ujian. Apabila di sekolah, tentunya dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap psiokologi anak dan tidak dapat mengerjakan soal ujian," terangnya.
Ketika ditanya tentang proses hukum korban, Henri menjelaskan, masalah yang dialami keponakannya tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan sudah tidak ada masalah lagi.
"Kami memang tidak mengambil jalur hukum akan tetapi mengambil jalur kekeluargaan saja," pungkasnya.
Wakil Kepala Sekolah tempat korban menempuh pendidikan mengatakan, korban bisa tetap mengikuti ujian karena desakan dari keluarganya ke sekolah. Beruntung, pihak BKBPP bersedia menyediakan tempat untuknya.
"Lokasi pelaksanaan ujian ini atas permintaan keluarga. Hal itu untuk menjaga psikologis korban supaya bisa mengerjakan soal ujian dengan tenang," kata pria yang enggan disebutkan namanya, Rabu (6/5/2015).
Hal senada diungkapkan Herni Supriatin, kerabat korban yang mendampingi. Menurutnya, keponakannya tersebut melaksanakan ujian di kantor KBPP atas permintaan keluarga.
Sebenarnya, pihak sekolah tidak berniat memisahkan tempat ujian korban dengan siswa lainnya. Sebab, korban masih tercatat sebagai siswi salah MTs Negeri di Ciamis.
"Ini demi kenyamanan korban itu sendiri dalam mengerjakan soal ujian. Apabila di sekolah, tentunya dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap psiokologi anak dan tidak dapat mengerjakan soal ujian," terangnya.
Ketika ditanya tentang proses hukum korban, Henri menjelaskan, masalah yang dialami keponakannya tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan sudah tidak ada masalah lagi.
"Kami memang tidak mengambil jalur hukum akan tetapi mengambil jalur kekeluargaan saja," pungkasnya.
(san)