Kejari Geledah Dihutbun-DPPKAD
A
A
A
SUBANG - Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejari Subang dan Kejati Jawa Barat, menggeledah Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Subang, kemarin.
Penggeledahan di Dinas Hutbun itu ber langsung sekitar 1,5 jam, di mulai pukul 10.00-11.30 WIB. Sejumlah ruangan yang digele dah di antaranya, ruang sub bag keuangan, bidang kehutan an dan bidang program. Dari ruang an tersebut, penyidik mengam bil data, komputer jinjing dan sejumlah dokumen yang diper lukan. Seusai menggeledah Dinas Hutbun, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Anang Suhartono, selanjutnya bergerak menuju DPPKAD dan meng gele dah sejumlah ruangan, di anta ranya sekretariat dan gudang arsip.
Dari dinas yang digeledah selama setengah jam dan ber ak hir sekitar pukul 12.00 WIB ini, penyidik juga mengambil data dan dokumen. Penggeledahan yang dilakukan tim kejari ber hu bungan diduga terkait de ngan kasus korupsi program pe na naman bi bit mangrove (ba kau) pada 2013 lalu. “Iyape ng ge ledahan berkaitan dengan prog ram mang rove,” kata Kepa la Seksi Pidsus Anang Su har to no kepada KORAN SINDOdi se la penggeledahan.
Menurut dia, penggele dahan dilakukan un tuk melengkapi data dan do ku men yang diperlukan pe nyi dik dalam pengu - sut an kasus ter sebut. Saat ini, proses hukum ka sus mangrove sudah me ma su ki tahap penyidikan. “Tapi be lum ada ter sangka. Tunggu aja, nanti dikabari,” ujarnya. Anang menyebutkan, dalam ka sus mangrove, pihaknya mene mu kan indikasi penyimpang an yang mengarah pada kerugi an ne gara. Namun, soal berapa ke rugiannya, masih dihitung.
“Salah satu indikasinya, bah wa kontraktor tidak me laksa nakan pekerjaannya sesuai per janjian kontrak, sehingga beraki bat menimbulkan ke rugi an,” paparnya. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ading Suherman didampingi Kepala UPTD Mangrove, Induy Yanasari, menga takan, program mangrove 2013 merupakan luncuran dari 2011.
Namun, baru bisa di laksanakan pada 2013, sebab, di tahun sebelumnya tidak ada kegiatan penanaman. “Nilai anggarannya sekitar Rp750 juta, dengan sumber dana dari APBN Pusat,”ucap Ading. Program ini direalisasikan di lahan seluas 75 hektare di kawasan Pantai Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.
Program yang di tujukan bagi tiga kelompok tani mangrove dengan jatah lahan 25 hektare/ kelompok itu, di laksanakan kon traktor. Menurutnya, kasus ini sudah bergulir sebe lum dirinya menjabat kepala dinas.
“Sebelumnya, kami juga pernah diperiksa kejaksaan terkait klarifikasi program mangrove. Adapun penggeledahan ini, mungkin hanya untuk me lengkapi data-data, dan itu hak penyidik,” pungkas Ading.
Usep husaeni
Penggeledahan di Dinas Hutbun itu ber langsung sekitar 1,5 jam, di mulai pukul 10.00-11.30 WIB. Sejumlah ruangan yang digele dah di antaranya, ruang sub bag keuangan, bidang kehutan an dan bidang program. Dari ruang an tersebut, penyidik mengam bil data, komputer jinjing dan sejumlah dokumen yang diper lukan. Seusai menggeledah Dinas Hutbun, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Anang Suhartono, selanjutnya bergerak menuju DPPKAD dan meng gele dah sejumlah ruangan, di anta ranya sekretariat dan gudang arsip.
Dari dinas yang digeledah selama setengah jam dan ber ak hir sekitar pukul 12.00 WIB ini, penyidik juga mengambil data dan dokumen. Penggeledahan yang dilakukan tim kejari ber hu bungan diduga terkait de ngan kasus korupsi program pe na naman bi bit mangrove (ba kau) pada 2013 lalu. “Iyape ng ge ledahan berkaitan dengan prog ram mang rove,” kata Kepa la Seksi Pidsus Anang Su har to no kepada KORAN SINDOdi se la penggeledahan.
Menurut dia, penggele dahan dilakukan un tuk melengkapi data dan do ku men yang diperlukan pe nyi dik dalam pengu - sut an kasus ter sebut. Saat ini, proses hukum ka sus mangrove sudah me ma su ki tahap penyidikan. “Tapi be lum ada ter sangka. Tunggu aja, nanti dikabari,” ujarnya. Anang menyebutkan, dalam ka sus mangrove, pihaknya mene mu kan indikasi penyimpang an yang mengarah pada kerugi an ne gara. Namun, soal berapa ke rugiannya, masih dihitung.
“Salah satu indikasinya, bah wa kontraktor tidak me laksa nakan pekerjaannya sesuai per janjian kontrak, sehingga beraki bat menimbulkan ke rugi an,” paparnya. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ading Suherman didampingi Kepala UPTD Mangrove, Induy Yanasari, menga takan, program mangrove 2013 merupakan luncuran dari 2011.
Namun, baru bisa di laksanakan pada 2013, sebab, di tahun sebelumnya tidak ada kegiatan penanaman. “Nilai anggarannya sekitar Rp750 juta, dengan sumber dana dari APBN Pusat,”ucap Ading. Program ini direalisasikan di lahan seluas 75 hektare di kawasan Pantai Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.
Program yang di tujukan bagi tiga kelompok tani mangrove dengan jatah lahan 25 hektare/ kelompok itu, di laksanakan kon traktor. Menurutnya, kasus ini sudah bergulir sebe lum dirinya menjabat kepala dinas.
“Sebelumnya, kami juga pernah diperiksa kejaksaan terkait klarifikasi program mangrove. Adapun penggeledahan ini, mungkin hanya untuk me lengkapi data-data, dan itu hak penyidik,” pungkas Ading.
Usep husaeni
(ftr)