Lima Pengedar Sabu-sabu di Polman Dibekuk Polisi
A
A
A
POLEWALI - Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar kembali meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Mapilli, Selasa malam tadi. Kelima tersangka yakni D (18), U (30), U (15), A (17) dan J (32).
Petugas bahkan mengeledah sejumlah rumah tersangka yang diduga menyimpan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
kelima tersangka yang berhasil dibekuk di sejumlah lokasi ini masing masing berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.
remaja belasan tahun ini sendiri merupakan para kurir dan diberi upah sebesar Rp100 ribu sekali mengantarkan barang pada pelanggan.
Ironisnya salah seorang diantaranya masih yaitu U yang masih di bawah umur ini juga sebagai pemakai narkoba.
Dari tangan para tersangka ini sendiri polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1 gram lebih beserta alat isap sabu dan senjata tajam.
Usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seluruh tersngka langsung digiring ke Mapolres.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Polewali Mandar dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh satuan unit narkoba.
Kelimanya dikenakan Undang-undang Fisikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Petugas bahkan mengeledah sejumlah rumah tersangka yang diduga menyimpan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
kelima tersangka yang berhasil dibekuk di sejumlah lokasi ini masing masing berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.
remaja belasan tahun ini sendiri merupakan para kurir dan diberi upah sebesar Rp100 ribu sekali mengantarkan barang pada pelanggan.
Ironisnya salah seorang diantaranya masih yaitu U yang masih di bawah umur ini juga sebagai pemakai narkoba.
Dari tangan para tersangka ini sendiri polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1 gram lebih beserta alat isap sabu dan senjata tajam.
Usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seluruh tersngka langsung digiring ke Mapolres.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Polewali Mandar dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh satuan unit narkoba.
Kelimanya dikenakan Undang-undang Fisikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
(sms)