Warga Sidoarjo dan Pasuruan Rebutan Pulau Marina
A
A
A
SIDOARJO - Warga Jabon, Kabupaten Sidoarjo dan warga Pulau Kerto, Kabupaten Pasuruan terlibat konflik rebutan Pulau Marina. Konflik makin memuncak tatkala warga Pulau Kerto memasang patok di pulau hasil sedimentasi tersebut.
Warga Desa Kedung Pandan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo protes atas pematokan tersebut. Apalagi warga Kedung Pandan juga mengklaim jika Pulau Marina masuk wilayah Sidoarjo.
Pematokan dilakukan warga Pulau Kerto pada Senin 4 April. Tentu saja ulah ini membuat warga Kedung Pandan berniat mencabut patok-patok tersebut.
Beruntung niat warga ini diredam oleh aparat setempat. "Kami berkoordinasi dengan Kades Kedung Pandan agar warganya tidak mencabut patok agar tidak terjadi kontak fisik," ujar Danramil Jabon, Kapten (Arm) Didik Supandi, Selasa (5/5/2015).
Didik berharap kepala desa dari dua desa itu bisa menenangkan warganya. Untuk mengantisipasi kontak fisik, aparat keamanan yang turun ke lokasi, berjaga agar tidak ada warga yang nekat mendatangi Pulau Marina untuk mencabut patok.
Kasus sengketa ini sebenarnya sudah masuk ke meja dua bupati, yakni Sidoarjo dan Pasuruan. "Masalah ini sudah menjadi perhatian Bupati Sidoarjo maupun Pasuruan," ujar Camat Jabon Ali Sarbini.
Ali Sarbini menambahkan, sebenarnya Pulau Marina masuk wilayah Sidoarjo. Klaim itu didasarkan pada peta wilayah.
Selama ini juga tidak ada konflik yang terjadi terkait klaim pulau tersebut. Apalagi sampai berlanjut pada aksi pemasangan patok oleh warga Pasuruan.
Ali Sarbini menegaskan kepemilikan pulau itu masih menunggu putusan. Bahkan, jika diperlukan putusan Menteri Dalam Negeri. "Saya sudah laporkan pematokan ini ke Pak Bupati (Bupati Sidoarjo)," ujarnya.
Ali berharap agar pulau tersebut disterilkan agar tidak memicu konflik. Bahkan, dia sudah meminta petunjuk batas wilayah Desa Kedung Pandan.
Batas wilayahnya akan dinyatakan sesuai keputusan Bupati, Gubernur dan Mendagri. Dengan demikian akan diketahui mana batas Sidoarjo dan mana Kabupaten Pasuruan di Azimut 76 Derajat 30. Termasuk Pulau Marina di dalam batas dua wilayah ini.
Konflik antara warga Desa Kedung Pandan, Kecamatan Jabon dan Pulau Kerto, Kabupaten Pasuruan berkaitan dengan pemanfaatan Pulau Marina. Selama ini, pulau tersebut secara swadaya sudah dikelola warga Kedung Pandan.
Pengelolaan itu masih belum sampai pada pemanfaatan. Apalagi, kondisi pulau tersebut masih dipengaruhi pasang surutnya air laut. Ketika air pasang, pulau yang bisa dimanfaatkan untuk tambak ini tidak kelihatan.
Ali menduga, warga dari Pulau Kerto juga ingin mengambil untung dari sedimentasi tersebut yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk tambak. Mereka kemudian memasang patok yang kemudian menyulut emosi warga Kedung Pandan.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono mendesak Pemkab Sidoarjo bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini. Pihaknya khawatir konflik antar warga dua wilayah akan meluas.
Dalam hal ini, Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan harus duduk bersama menyelesaikan masalah ini. "Jangan sampai terjadi konflik horizontal yang berkelanjutan," tandas Warih.
Politisi Golkar tersebut menambahkan, jika memang kawasan itu masuk wilayah Sidoarjo, pemkab harus tegas terhadap pelanggaran batas wilayah.
Batas wilayah bisa diketahui jika dua daerah yang berbatasan membuka peta batas wilayah masing-masing. Nantinya akan kelihatan mana wilayah Sidoarjo dan mana yang Pasuruan. "Jika perlu diputuskan sampai ke Mendagri," pungkas Warih.
Warga Desa Kedung Pandan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo protes atas pematokan tersebut. Apalagi warga Kedung Pandan juga mengklaim jika Pulau Marina masuk wilayah Sidoarjo.
Pematokan dilakukan warga Pulau Kerto pada Senin 4 April. Tentu saja ulah ini membuat warga Kedung Pandan berniat mencabut patok-patok tersebut.
Beruntung niat warga ini diredam oleh aparat setempat. "Kami berkoordinasi dengan Kades Kedung Pandan agar warganya tidak mencabut patok agar tidak terjadi kontak fisik," ujar Danramil Jabon, Kapten (Arm) Didik Supandi, Selasa (5/5/2015).
Didik berharap kepala desa dari dua desa itu bisa menenangkan warganya. Untuk mengantisipasi kontak fisik, aparat keamanan yang turun ke lokasi, berjaga agar tidak ada warga yang nekat mendatangi Pulau Marina untuk mencabut patok.
Kasus sengketa ini sebenarnya sudah masuk ke meja dua bupati, yakni Sidoarjo dan Pasuruan. "Masalah ini sudah menjadi perhatian Bupati Sidoarjo maupun Pasuruan," ujar Camat Jabon Ali Sarbini.
Ali Sarbini menambahkan, sebenarnya Pulau Marina masuk wilayah Sidoarjo. Klaim itu didasarkan pada peta wilayah.
Selama ini juga tidak ada konflik yang terjadi terkait klaim pulau tersebut. Apalagi sampai berlanjut pada aksi pemasangan patok oleh warga Pasuruan.
Ali Sarbini menegaskan kepemilikan pulau itu masih menunggu putusan. Bahkan, jika diperlukan putusan Menteri Dalam Negeri. "Saya sudah laporkan pematokan ini ke Pak Bupati (Bupati Sidoarjo)," ujarnya.
Ali berharap agar pulau tersebut disterilkan agar tidak memicu konflik. Bahkan, dia sudah meminta petunjuk batas wilayah Desa Kedung Pandan.
Batas wilayahnya akan dinyatakan sesuai keputusan Bupati, Gubernur dan Mendagri. Dengan demikian akan diketahui mana batas Sidoarjo dan mana Kabupaten Pasuruan di Azimut 76 Derajat 30. Termasuk Pulau Marina di dalam batas dua wilayah ini.
Konflik antara warga Desa Kedung Pandan, Kecamatan Jabon dan Pulau Kerto, Kabupaten Pasuruan berkaitan dengan pemanfaatan Pulau Marina. Selama ini, pulau tersebut secara swadaya sudah dikelola warga Kedung Pandan.
Pengelolaan itu masih belum sampai pada pemanfaatan. Apalagi, kondisi pulau tersebut masih dipengaruhi pasang surutnya air laut. Ketika air pasang, pulau yang bisa dimanfaatkan untuk tambak ini tidak kelihatan.
Ali menduga, warga dari Pulau Kerto juga ingin mengambil untung dari sedimentasi tersebut yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk tambak. Mereka kemudian memasang patok yang kemudian menyulut emosi warga Kedung Pandan.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono mendesak Pemkab Sidoarjo bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini. Pihaknya khawatir konflik antar warga dua wilayah akan meluas.
Dalam hal ini, Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan harus duduk bersama menyelesaikan masalah ini. "Jangan sampai terjadi konflik horizontal yang berkelanjutan," tandas Warih.
Politisi Golkar tersebut menambahkan, jika memang kawasan itu masuk wilayah Sidoarjo, pemkab harus tegas terhadap pelanggaran batas wilayah.
Batas wilayah bisa diketahui jika dua daerah yang berbatasan membuka peta batas wilayah masing-masing. Nantinya akan kelihatan mana wilayah Sidoarjo dan mana yang Pasuruan. "Jika perlu diputuskan sampai ke Mendagri," pungkas Warih.
(sms)