Ini Penjelasan Ahok Tentang APTB Larang Masuk Jakarta

Selasa, 05 Mei 2015 - 11:37 WIB
Ini Penjelasan Ahok...
Ini Penjelasan Ahok Tentang APTB Larang Masuk Jakarta
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan terkait rencana Pemprov DKI untuk melarang Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) masuk ke Jakarta.

Ahok menerangkan, selama ini ada dua opsi yang diperdebatkan yakni, pertama, APTB dapat beroperasi seperti yang sudah dijalani selama ini dan harus mengangkut penumpang yang pindah dari Transjakarta, tanpa ada kompensasi pembayaran dari Pemprov DKI atau Transjakarta serta standar pelayanan minimal (SPM) harus sama dengan Transjakarta. Kedua, APTB hanya boleh beroperasi sampai dengan perbatasan koridor bus Transjakarta.

Dalam opsi pertama, lanjut Ahok, dilakukan sistem public service obligation (PSO) kepada APTB yang sampai saat ini masih ditentukan besaran rupiah per kilometer antara Rp15.000 atau Rp18.000.

"Memang kalau mau masuk jalur busway harus bayar rupiah per kilometer. Kami yang subsidi bayar, sehingga penumpang enggak perlu bayar dua kali. Kan kita kasih kemudahan, kamu turunin penumpang di tempat kita (DKI) terus mereka naik Transjakarta enggak bayar. Kalau mau kamu gabung sama kita saja, kita bayar rupiah per kilometer," papar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Menurut Ahok, persepsi mengenai APTB dilarang masuk ke Jakarta jika APTB tidak bisa menerima PSO yang diajukan oleh Dishub sebesar Rp15.000 hingga kini belum final dan masih terus dilakukan penawaran.

"Kita bayar rupiah per kilometer. Masalahnya sekarang jadi tabrakan namanya juga pengusaha, mereka menganggap biaya rupiah per kilometer yang kita kasih ini kemurahan. Kalau kemurahan, kita tender dong sekarang sampai akhir Mei kelihatan. Kalau kamu mau kan lebih efisien. Kalau mereka enggak mau, ya sudah enggak usah ikut," ujar Ahok.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
34 menit yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
47 menit yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
1 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
1 jam yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
2 jam yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved