Ini Penjelasan Ahok Tentang APTB Larang Masuk Jakarta

Selasa, 05 Mei 2015 - 11:37 WIB
Ini Penjelasan Ahok...
Ini Penjelasan Ahok Tentang APTB Larang Masuk Jakarta
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan terkait rencana Pemprov DKI untuk melarang Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) masuk ke Jakarta.

Ahok menerangkan, selama ini ada dua opsi yang diperdebatkan yakni, pertama, APTB dapat beroperasi seperti yang sudah dijalani selama ini dan harus mengangkut penumpang yang pindah dari Transjakarta, tanpa ada kompensasi pembayaran dari Pemprov DKI atau Transjakarta serta standar pelayanan minimal (SPM) harus sama dengan Transjakarta. Kedua, APTB hanya boleh beroperasi sampai dengan perbatasan koridor bus Transjakarta.

Dalam opsi pertama, lanjut Ahok, dilakukan sistem public service obligation (PSO) kepada APTB yang sampai saat ini masih ditentukan besaran rupiah per kilometer antara Rp15.000 atau Rp18.000.

"Memang kalau mau masuk jalur busway harus bayar rupiah per kilometer. Kami yang subsidi bayar, sehingga penumpang enggak perlu bayar dua kali. Kan kita kasih kemudahan, kamu turunin penumpang di tempat kita (DKI) terus mereka naik Transjakarta enggak bayar. Kalau mau kamu gabung sama kita saja, kita bayar rupiah per kilometer," papar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Menurut Ahok, persepsi mengenai APTB dilarang masuk ke Jakarta jika APTB tidak bisa menerima PSO yang diajukan oleh Dishub sebesar Rp15.000 hingga kini belum final dan masih terus dilakukan penawaran.

"Kita bayar rupiah per kilometer. Masalahnya sekarang jadi tabrakan namanya juga pengusaha, mereka menganggap biaya rupiah per kilometer yang kita kasih ini kemurahan. Kalau kemurahan, kita tender dong sekarang sampai akhir Mei kelihatan. Kalau kamu mau kan lebih efisien. Kalau mereka enggak mau, ya sudah enggak usah ikut," ujar Ahok.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
2 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
3 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
3 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
4 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
5 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved