Polda Gerebek Pabrik Pupuk Oplosan

Selasa, 05 Mei 2015 - 10:47 WIB
Polda Gerebek Pabrik Pupuk Oplosan
Polda Gerebek Pabrik Pupuk Oplosan
A A A
SEMARANG - Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah CV di Kabupaten Jepara karena memproduksi dan mengedarkan pupuk dengan komposisi tidak sesuai label dan standar perundang-undangan.

Pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat tindak pidana sistem budi daya tanaman. Tersangka bernama Ahmad Slamet Jayadi, pemilik CV Kwadran Jaya Mandiri yang beralamat di beralamat di RT 001/RW 002, Kelurahan Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Dari tersangka disita ratusan sak pupuk siap edar, ratusan karung bahan baku berikut alat produksinya.

Pupuk tak standar tersebut dijual ke daerah Kabupaten DemakdanSragen. CVyangdigerebek Selasa (28/4) pekan lalu ini sudah berproduksi selama 6 tahun. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Edhy Mustofa menyebut Ahmad Slamet Jayadi sengaja memproduksi dan edarkan pupuk Natrium Kalium Clorida (NKCL) bermerek Fotran.

“Kandungan pupuknya tidak sesuai dengan SNI. Izin usahanya juga tidak ada, pengakuannya masih mengurus. Ini masuk tindak pidana industri, perlindungan konsumen atau tindak pidana sistem budi daya tanaman,” katanya saat memberikan keterangan pers di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, kemarin.

Dari hasil penyidikan, cara memproduksi pupuk oplosan ini dengan menggiling aneka bahan mulai garam impor, garam lokal, dan kalium menggunakan mesin. Adonan lalu diberi pewana makanan kemudian dimasukkan oven dan diratakan di tanah. Setelah itu, aneka campuran itu disemprot dengan air kencing kelinci beberapa kali, kemudian diaduk menggunakan cangkul sebelum dikeringkan. Pupuk tak standar itu kemudian dikemas dalam sak siap untuk dijual.

Tersangka mengaku nekat memproduksi pupuk oplosan itu karena prihatin dengan kondisi petani yang kesulitan mendapatkan zat hara tanaman itu lantaran harganya mahal. “Jadi, saya produksi yang murah. Tidak ada petani yang komplain ke saya (kualitas pupuknya). Biasanya dibeli petani padi dan bawang,” kata tersangka.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7558 seconds (0.1#10.140)