Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk di Manado
A
A
A
MANADO - Dua pelaku pengedar narkoba lintas provinsi jenis sabu-sabu, dibekuk Tim Buser Narkoba Polresta Manado di Jalan Yos Sudarso, depan Pasar Segar Paal Dua, Kota Manado.
Kedua pengedar tersebut LL alias Bonny (56) warga Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Mataram, Jakarta Timur (Jaktim).
Sementara, RW alias Bagong (49) warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Ditangan kedua pelaku, ikut diamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu, berat sekira 1 gram/paket, terbungkus plastik bening (satu paket sudah dipakai setengah).
Informasi yang dihimpun, Bonny, salah satu pelaku, mengambil barang haram tersebut di sebuah tempat di Kampung Ambon, Jaktim.
Kemudian pada 25 April 2015, Bonny mengelabui petugas di bandara, dia menyimpan sabu tersebut di dalam ujung sepatunya dan selanjutnya terbang ke Provinsi Gorontalo.
Hari itu juga pelaku tiba di Gorontalo dan langsung naik taksi menuju Kota Kotamobagu, Sulut.
Di Kotamobagu, pelaku menelepon rekannya Bagong (pelaku) di Manado dan meminta dijemput ke Manado.
Bagong yang merental mobil Toyota Avanza merah menuju Kotamobagu, dan mereka berdua bermalam di sana.
Sehari kemudian, tepatnya 29 April. Keduanya menuju Kota Manado membawa sabu-sabu melalui rute Desa Modoinding, Tompasu Baru, dan tiba di Manado.
Pelaku yang tiba di Manado hari itu juga, tercium keberadaannya oleh BNN Sulut, Polda Sulut, dan Polresta Manado.
Tiga hari kemudian tepatnya 1 Mei 2015 siang, sekitar pukul 11.30 Wita, tim Buser Narkoba Polresta Manado berhasil membekuk kedua pelaku dan babuk di atas mobil rental yang dipakainya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto mengatakan, dua pelaku yang dicari tersebut, pertama kali ditemukan oleh Tim Buser Narkorba Polresta Manado.
"Kedua pelaku dan babuk, telah diamankan di Polresta Manado. Kini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan," kata Sunarto, Senin, (4/5/2015).
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Israel Jacob Opit mengatakan, penangkapan berjalan sesuai rencana.
"Saat itu mobil rental yang dipakai kedua pelaku menuju pusat kota. Kami membuntutinya dengan dua mobil. Satu di belakang dan satu di depan. Saat ditangkap, mereka tidak berkutik, dan selanjutnya kami giring ke Polresta Manado," jelas Opit.
Babuk kedua pelaku, lanjut Opit, belum ditimbang. Tapi menurut mereka, perbungkus seberat 1 gram.
"Ada tujuh paket kami amankan, dan satu paket di antaranya mereka sudah pakai," terangnya..
Entah mereka pakai atau jual, kata Opit, itu belum diketahui. Tapi yang jelas, mereka masih tahap dugaan sebagai pelaku dan pengedar. "Hasilnya kita lihat saja nanti," timpal Opit.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang, menyimpan, memiliki, membawa, dan menguasai narkotika golongan A jenis sabu-sabu.
"Ancaman hukuman yang disediakan minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Opit.
Kedua pengedar tersebut LL alias Bonny (56) warga Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Mataram, Jakarta Timur (Jaktim).
Sementara, RW alias Bagong (49) warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Ditangan kedua pelaku, ikut diamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu, berat sekira 1 gram/paket, terbungkus plastik bening (satu paket sudah dipakai setengah).
Informasi yang dihimpun, Bonny, salah satu pelaku, mengambil barang haram tersebut di sebuah tempat di Kampung Ambon, Jaktim.
Kemudian pada 25 April 2015, Bonny mengelabui petugas di bandara, dia menyimpan sabu tersebut di dalam ujung sepatunya dan selanjutnya terbang ke Provinsi Gorontalo.
Hari itu juga pelaku tiba di Gorontalo dan langsung naik taksi menuju Kota Kotamobagu, Sulut.
Di Kotamobagu, pelaku menelepon rekannya Bagong (pelaku) di Manado dan meminta dijemput ke Manado.
Bagong yang merental mobil Toyota Avanza merah menuju Kotamobagu, dan mereka berdua bermalam di sana.
Sehari kemudian, tepatnya 29 April. Keduanya menuju Kota Manado membawa sabu-sabu melalui rute Desa Modoinding, Tompasu Baru, dan tiba di Manado.
Pelaku yang tiba di Manado hari itu juga, tercium keberadaannya oleh BNN Sulut, Polda Sulut, dan Polresta Manado.
Tiga hari kemudian tepatnya 1 Mei 2015 siang, sekitar pukul 11.30 Wita, tim Buser Narkoba Polresta Manado berhasil membekuk kedua pelaku dan babuk di atas mobil rental yang dipakainya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto mengatakan, dua pelaku yang dicari tersebut, pertama kali ditemukan oleh Tim Buser Narkorba Polresta Manado.
"Kedua pelaku dan babuk, telah diamankan di Polresta Manado. Kini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan," kata Sunarto, Senin, (4/5/2015).
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Israel Jacob Opit mengatakan, penangkapan berjalan sesuai rencana.
"Saat itu mobil rental yang dipakai kedua pelaku menuju pusat kota. Kami membuntutinya dengan dua mobil. Satu di belakang dan satu di depan. Saat ditangkap, mereka tidak berkutik, dan selanjutnya kami giring ke Polresta Manado," jelas Opit.
Babuk kedua pelaku, lanjut Opit, belum ditimbang. Tapi menurut mereka, perbungkus seberat 1 gram.
"Ada tujuh paket kami amankan, dan satu paket di antaranya mereka sudah pakai," terangnya..
Entah mereka pakai atau jual, kata Opit, itu belum diketahui. Tapi yang jelas, mereka masih tahap dugaan sebagai pelaku dan pengedar. "Hasilnya kita lihat saja nanti," timpal Opit.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang, menyimpan, memiliki, membawa, dan menguasai narkotika golongan A jenis sabu-sabu.
"Ancaman hukuman yang disediakan minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Opit.
(sms)