Polisi Gelar Perkara Pembobolan Bank Danamon Meulaboh

Senin, 04 Mei 2015 - 12:59 WIB
Polisi Gelar Perkara...
Polisi Gelar Perkara Pembobolan Bank Danamon Meulaboh
A A A
MEULABOH - Polres Aceh Barat, Aceh, melakukan gelar perkara kasus pembobolan Bank Danamon Cabang Meulaboh, Senin (4/5/2015). Dua pelaku pembobol bank terbukti melakukan pencurian berencana.

Kedua pelaku adalah pegawai Bank Danamon yakni AP (satpam) dan H (sopir). Keduanya dibekuk aparat kepolisian di wilayah Karo, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita uang milik Bank Danamon sebesar Rp110 juta. (Baca: Pembobol Bank Danamon Meulaboh Ditangkap di Karo).

Sebelum membawa kabur uang senilai Rp110 juta, pelaku sempat menyimpan sebagian uang hasil pencurian di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang dalam lemari senilai Rp30 juta dan uang lainnya ditemukan di belakang rumah pelaku.

Dalam perkara ini, selain uang Rp310 juta, polisi juga membeberkan berbagai alat bukti lainnya seperti gergaji besi, mesin las, tabung gas, dan rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Haris Kurniawan mengatakan, jumlah uang yang sudah diamankan sebanyak Rp310 juta. Namun, Bank Danamon mengaku jumlah uang yang hilang sebanyak Rp882 juta. Polisi menduga pelaku masih menyimpan uang tersebut di tempat lain.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)