Menangkap Maling Malah jadi Tersangka

Senin, 04 Mei 2015 - 03:00 WIB
Menangkap Maling Malah...
Menangkap Maling Malah jadi Tersangka
A A A
BANTUL - Apes, nasib yang dialami oleh Taufiq atau yang akrab dipanggil Afiq (30) dan Haryono (40) warga Pamotan Kidul, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan.

Pasalnya, gara-gara menangkap pencuri aki kendaraan mereka, kini keduanya dijadikan tersangka atas kasus penculikan, penganiayaan dan pengeroyokan.

Afiq awalnya tak menyangka, ia kini menjadi tersangka, sehingga setiap hari Senin dan Kamis wajib lapor ke Polres Bantul.

Afiq menceritakan apa yang menimpanya berawal dari sekitar pertengahan bulan Desember tahun lalu, aki truk di bengkel milik Herman, kakaknya hilang empat buah.

Dan salah seorang tetangganya ada yang menyaksikan jika aki tersebut dibawa lari oleh Muhammad Fandi Nugroho (19), yang tak lain tetangganya sendiri."Saya langsung datangi rumahnya, bertiga sama kawan-kawan," terangnya, Minggu (3/5/2015).

Sesampai di rumah pelaku pencurian, mereka mengetok pintu dan yang membuka orangtua pelaku. Mereka mengutarakan maksudnya ingin bertemu pelaku karena pelaku telah mengambil aki miliknya.

Orangtua pelaku langsung mempertemukan mereka dengan pelaku dan memperbolehkan Afiq dan kawan-kawan membawa pelaku untuk mengambil barang bukti.

Afiq dan kedua temannya dibawa oleh pelaku ke Dusun Ngablak, Kecamatan Piyungan, tempat orang jualan barang bekas. Sesampainya di sana, ternyata aki yang dikehendaki tidak ada dan justru pelaku berusaha melarikan diri.

Karena kesal, maka pelaku diteriaki maling dan akhirnya ditangkap oleh massa dan dipukuli.
"Tetapi saya langsung cegat mobil dan saya selamatkan dia (pelaku)," tuturnya.

Di dalam mobil, Afiq menanyai pelaku di mana menjual aki-aki tersebut, lantas ditunjukkan di tukang ronsokan di Kanggotan, Desa Wonokromo.

Aki-aki tersebut dijual dengan harga bervariasi, dua buah aki milik Herman dijual Rp 100 ribu dan dua milik Haryanto dijual dengan harga Rp 300 ribu. Sesampai di lokasi, ternyata tukang ronsokan tersebut menyerahkan enam buah aki, semuanya berasal dari pelaku.

Pelaku lantas dibawa ke Polsek Banguntapan untuk dilaporkan. Namun pihak Polsek menghendaki agar pelaku diperiksakan terlebih dahulu ke rumah sakit.

Dengan ditemani pihak kepolisian, pelaku diberi obat di Rumah Sakit Harjo Lukito. Kasus pencurian tersebut lantas diproses oleh Polsek Banguntapan dan bahkan saat ini sudah diputus bersalah."Pelaku dihukum penjara 14 bulan," terangnya.

Selang satu hari setelah kejadian tersebut, Afiq dan kawan-kawan dilaporkan oleh pengacara pelaku yang bernama Wawan Kurniawan dan tim ke Polres Bantul.

Herman sendiri mengaku kaget karena dilaporkan atas tuduhan penculikan, penganiayaan dan pengeroyokan. Sebab, ia dan adiknya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan tersebut.

"Kalau penculikan ya bukan, wong saya sebelum membawa pelaku, sudah meminta izin terlebih dahulu sama orangtuanya," papar Herman.

Kini, kasus tersebut terus berlanjut di tangan penyidik Sat Reskrim Polres Bantul. Ia bersama rekan-rekannya sudah berusaha menemui keluarga pelaku dan pengacara untuk meminta menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun baik keluarga pelaku ataupun pengacaranya tidak bergeming sedikitpun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Muhammad Kasim Akbar Bantilan ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya tidak menjawab

Pesan singkat yang dikirim media ini juga belum mendapat respon sampai berita ini ditulis. Demikian juga salah seorang anggota tim pengacara pelaku, Angga Widiatmoko ketika dikonfirmasi juga belum merespon. Pesan singkat melalui nomor pribadinya juga belum ada jawaban.

Anggota organisasi massa, Gerakan Anti Maksiat (GAM), Marsinda Wenang Suprayoda menyesalkan terjadinya kasus tersebut.

Hal ini merupakan preseden buruk bagi hukum di Indonesia. Menangkap maling justru dijadikan tersangka,"Kami akan mengawal sampai manapun kasus ini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0819 seconds (0.1#10.140)