Trans Yogya Abaikan Putusan MA

Sabtu, 02 Mei 2015 - 10:35 WIB
Trans Yogya Abaikan Putusan MA
Trans Yogya Abaikan Putusan MA
A A A
BANTUL - PT Jogja Tugu Transport (JTT) dituduh melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 309/2014. Sebab, hingga kini mereka tidak segera mempekerjakan kembali karyawan yang telah diberhentikan dengan tidak hormat, Rima Satria Pamungkas.

Tuduhan tersebut disampaikan oleh puluhan massa yang mengatasnamakan Komisi Perlawanan Rakyat Yogyakarta (KPRY) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT JTT di Perempatan Rejowinangun, Gedongkuning, kemarin. Puluhan massa tersebut terdiri dari berbagai organisasi antara lain Aliansi Mahasiswa Indonesia, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, dan beberapa organisasi lain. Aksi tersebut mendapatkan pengawalan cukup ketat dari puluhan aparat kepolisian.

Sementara di pintu masuk PT JTT, puluhan preman juga terlihat bersiaga mengawasi massa demonstrasi. Massa datang sekitar pukul 15.00 WIB dan baru berakhir sekitar 16.30 WIB setelah mendapat jawaban dari perwakilan PT JTT. Juru bicara KPRY Arsyiko mengungkapkan, PT JTT telah ingkar janji dan tidak patuh terhadap aturan dengan tidak melaksanakan putusan MA. Padahal putusan MA memutuskan PT JTT untuk segera mempekerjakan kembali Rima Satria Pamungkas. Putusan tersebut sudah keluar sejak 17 Agustus 2014 silam.

Tak ada alasan yang jelas yang bisa diberikan oleh PT JTT dengan kebijakan mereka tersebut. “PT JTT harus segera mempekerjakan teman kami,” katanya, di sela-sela aksi demonstrasi. Arsyiko mengatakan, Rima telah diberhentikan dengan tidak hormat tanpa alasan yang jelas. Karena selama ini, Rima tidak pernah melanggar aturan perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menuduh jika pemecatan terhadap rekannya tersebut hanya sentiment negative PT JTT terhadap serikat buruh.

Sebab, selama ini Rima memang dikenal sebagai aktivis serikat buruh yang sering mengkritik kebijakan perusahaan yang tidak berpihak. Sehingga ia tetap menginginkan agar perusahaan yang mengelola bus Trans Yogya tersebut segera mempekerjakan kembali. Namun demikian, ia pesimis perusahaan akan mengabulkannya. “Sudah berkali-kali kami negosiasi tetapi tidak ada hasilnya. Karena itu, pekan lalu kami sudah mengajukan permohonan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut,” kata laki-laki yang mengklaim juga bekas karyawan PT JTT ini.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyayangkan sikap aparat yang justru menghalang-halangi mereka untuk bertemu pihak perusahaan dengan membuat barikade di depan pintu masuk PT JTT. Mereka menuduh aparat telah menerima suap dari PT JTT sehingga bersedia dibohongi untuk melindungi perusahaan transportasi tersebut. Aksi tersebut baru berakhir ketika perwakilan perusahaan, Suparlan menemui massa. Kepada puluhan massa tersebut, Suparlan mengatakan, pihak manajemen tidak bisa menemui massa karena saat ini mereka tengah libur.

Kendati demikian, ia berjanji akan mempertemukan Arsyiko dengan pimpinan Selasa pekan depan. “Mohon maaf, karena sekarang tanggal merah, direksi kami tidak berada di tempat,” tandasnya.

Erfanto linangkung
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5754 seconds (0.1#10.140)