Trans Yogya Abaikan Putusan MA

Sabtu, 02 Mei 2015 - 10:35 WIB
Trans Yogya Abaikan...
Trans Yogya Abaikan Putusan MA
A A A
BANTUL - PT Jogja Tugu Transport (JTT) dituduh melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 309/2014. Sebab, hingga kini mereka tidak segera mempekerjakan kembali karyawan yang telah diberhentikan dengan tidak hormat, Rima Satria Pamungkas.

Tuduhan tersebut disampaikan oleh puluhan massa yang mengatasnamakan Komisi Perlawanan Rakyat Yogyakarta (KPRY) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT JTT di Perempatan Rejowinangun, Gedongkuning, kemarin. Puluhan massa tersebut terdiri dari berbagai organisasi antara lain Aliansi Mahasiswa Indonesia, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, dan beberapa organisasi lain. Aksi tersebut mendapatkan pengawalan cukup ketat dari puluhan aparat kepolisian.

Sementara di pintu masuk PT JTT, puluhan preman juga terlihat bersiaga mengawasi massa demonstrasi. Massa datang sekitar pukul 15.00 WIB dan baru berakhir sekitar 16.30 WIB setelah mendapat jawaban dari perwakilan PT JTT. Juru bicara KPRY Arsyiko mengungkapkan, PT JTT telah ingkar janji dan tidak patuh terhadap aturan dengan tidak melaksanakan putusan MA. Padahal putusan MA memutuskan PT JTT untuk segera mempekerjakan kembali Rima Satria Pamungkas. Putusan tersebut sudah keluar sejak 17 Agustus 2014 silam.

Tak ada alasan yang jelas yang bisa diberikan oleh PT JTT dengan kebijakan mereka tersebut. “PT JTT harus segera mempekerjakan teman kami,” katanya, di sela-sela aksi demonstrasi. Arsyiko mengatakan, Rima telah diberhentikan dengan tidak hormat tanpa alasan yang jelas. Karena selama ini, Rima tidak pernah melanggar aturan perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menuduh jika pemecatan terhadap rekannya tersebut hanya sentiment negative PT JTT terhadap serikat buruh.

Sebab, selama ini Rima memang dikenal sebagai aktivis serikat buruh yang sering mengkritik kebijakan perusahaan yang tidak berpihak. Sehingga ia tetap menginginkan agar perusahaan yang mengelola bus Trans Yogya tersebut segera mempekerjakan kembali. Namun demikian, ia pesimis perusahaan akan mengabulkannya. “Sudah berkali-kali kami negosiasi tetapi tidak ada hasilnya. Karena itu, pekan lalu kami sudah mengajukan permohonan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut,” kata laki-laki yang mengklaim juga bekas karyawan PT JTT ini.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyayangkan sikap aparat yang justru menghalang-halangi mereka untuk bertemu pihak perusahaan dengan membuat barikade di depan pintu masuk PT JTT. Mereka menuduh aparat telah menerima suap dari PT JTT sehingga bersedia dibohongi untuk melindungi perusahaan transportasi tersebut. Aksi tersebut baru berakhir ketika perwakilan perusahaan, Suparlan menemui massa. Kepada puluhan massa tersebut, Suparlan mengatakan, pihak manajemen tidak bisa menemui massa karena saat ini mereka tengah libur.

Kendati demikian, ia berjanji akan mempertemukan Arsyiko dengan pimpinan Selasa pekan depan. “Mohon maaf, karena sekarang tanggal merah, direksi kami tidak berada di tempat,” tandasnya.

Erfanto linangkung
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
50 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
5 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
8 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
8 jam yang lalu
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved