Longsor Gunung Kuda, Polisi Tahan Pengelola Tambang
A
A
A
CIREBON - Aparat kepolisian dari Polres Cirebon menahan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Karya SA atas musibah longsor yang menelan korban jiwa enam orang, di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Penahanan Sa dilakukan sejak Kamis 30 April 2015, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. SA merupakan tersangka kedua. Sebelumnya, polisi telah menahan tersangka lain, SUR (43), pengawas dari KUD Bumi Karya.
Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto menyebutkan, hingga kini total tersangka atas longsor di Gunung Kuda dua orang. "Total jadi dua tersangka, dan mungkin bisa bertambah lagi," katanya, kepada wartawan, Jumat (1/5/2015).
Serupa SUR, SA dijerat pasal 359 KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan korban jiwa. Mereka terancam penjara maksimal lima tahun. Dia meyakinkan, kepolisian terus mendalami kejadian ini dengan terus memeriksa pihak-pihak terkait.
Untuk pencarian korban, dia mengatakan, tim sudah berusaha mengevakuasi jenazah yang tertimbun sejak kejadian, pada Minggu 26 April 2015. Dari enam korban yang diidentifikasi, baru dua jenazah ditemukan.
Sedangkan empat jenazah lain diduga masih tertimbun batuan Gunung Kuda, bersama satu unit backhoe dan tiga unit dumptruck.
"Kami minta masyarakat, khususnya keluarga korban, bersabar. Mudah-mudah bisa segera ditemukan. Kami terus berupaya segera menemukan korban," terangnya.
Ditambahkan dia, hingga kini tinggi longsoran sudah berkurang 10-12 meter. Sementara itu, longsor mengakibatkan aktivitas tambang di areal Gunung Kuda lumpuh, seperti penambangan yang dikelola Kapontren Al-Islah Bobos, Al-Ajhariah, dan Sobur.
Para pengelola rata-rata mengaku, mengalami kerugian hingga puluhan juta akibat larangan aktivitas penambangan di Gunung Kuda. Terlebih, penutupan itu tanpa batas waktu yang ditentukan, hingga evaluasi lebih lanjut.
Ditambahkan dia, sejak Senin 27 April 2015, pihaknya sudah menghentikan kegiatan tambang. Hal itu diperkuat dengan surat edaran Bupati Cirebon No 503/032/Satpol-PP tentang Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan Batu.
"Surat itu ditujukan kepada seluruh pengusaha tambang," ungkap Ketua Pengawas Kapontren Al-Islah Bobos Imron Rosadi.
Sejak adanya aturan itu, dia mengaku, para pengusaha tambang menjadi cemas. Apalagi, sebagai pengelola mereka tetap mengeluarkan biaya bagi para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan.
"Setiap bulan kami pasti mengeluarkan gaji untuk para karyawan, mulai dari pengawas, karyawan, dan lainnya," pungkasnya.
Baca juga:
Tim SAR Temukan Bercak Darah Korban Gunung Kuda
Penahanan Sa dilakukan sejak Kamis 30 April 2015, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. SA merupakan tersangka kedua. Sebelumnya, polisi telah menahan tersangka lain, SUR (43), pengawas dari KUD Bumi Karya.
Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto menyebutkan, hingga kini total tersangka atas longsor di Gunung Kuda dua orang. "Total jadi dua tersangka, dan mungkin bisa bertambah lagi," katanya, kepada wartawan, Jumat (1/5/2015).
Serupa SUR, SA dijerat pasal 359 KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan korban jiwa. Mereka terancam penjara maksimal lima tahun. Dia meyakinkan, kepolisian terus mendalami kejadian ini dengan terus memeriksa pihak-pihak terkait.
Untuk pencarian korban, dia mengatakan, tim sudah berusaha mengevakuasi jenazah yang tertimbun sejak kejadian, pada Minggu 26 April 2015. Dari enam korban yang diidentifikasi, baru dua jenazah ditemukan.
Sedangkan empat jenazah lain diduga masih tertimbun batuan Gunung Kuda, bersama satu unit backhoe dan tiga unit dumptruck.
"Kami minta masyarakat, khususnya keluarga korban, bersabar. Mudah-mudah bisa segera ditemukan. Kami terus berupaya segera menemukan korban," terangnya.
Ditambahkan dia, hingga kini tinggi longsoran sudah berkurang 10-12 meter. Sementara itu, longsor mengakibatkan aktivitas tambang di areal Gunung Kuda lumpuh, seperti penambangan yang dikelola Kapontren Al-Islah Bobos, Al-Ajhariah, dan Sobur.
Para pengelola rata-rata mengaku, mengalami kerugian hingga puluhan juta akibat larangan aktivitas penambangan di Gunung Kuda. Terlebih, penutupan itu tanpa batas waktu yang ditentukan, hingga evaluasi lebih lanjut.
Ditambahkan dia, sejak Senin 27 April 2015, pihaknya sudah menghentikan kegiatan tambang. Hal itu diperkuat dengan surat edaran Bupati Cirebon No 503/032/Satpol-PP tentang Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan Batu.
"Surat itu ditujukan kepada seluruh pengusaha tambang," ungkap Ketua Pengawas Kapontren Al-Islah Bobos Imron Rosadi.
Sejak adanya aturan itu, dia mengaku, para pengusaha tambang menjadi cemas. Apalagi, sebagai pengelola mereka tetap mengeluarkan biaya bagi para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan.
"Setiap bulan kami pasti mengeluarkan gaji untuk para karyawan, mulai dari pengawas, karyawan, dan lainnya," pungkasnya.
Baca juga:
Tim SAR Temukan Bercak Darah Korban Gunung Kuda
(san)