Longsor Gunung Kuda, Polisi Tahan Pengelola Tambang

Jum'at, 01 Mei 2015 - 21:09 WIB
Longsor Gunung Kuda,...
Longsor Gunung Kuda, Polisi Tahan Pengelola Tambang
A A A
CIREBON - Aparat kepolisian dari Polres Cirebon menahan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Karya SA atas musibah longsor yang menelan korban jiwa enam orang, di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Penahanan Sa dilakukan sejak Kamis 30 April 2015, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. SA merupakan tersangka kedua. Sebelumnya, polisi telah menahan tersangka lain, SUR (43), pengawas dari KUD Bumi Karya.

Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto menyebutkan, hingga kini total tersangka atas longsor di Gunung Kuda dua orang. "Total jadi dua tersangka, dan mungkin bisa bertambah lagi," katanya, kepada wartawan, Jumat (1/5/2015).

Serupa SUR, SA dijerat pasal 359 KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan korban jiwa. Mereka terancam penjara maksimal lima tahun. Dia meyakinkan, kepolisian terus mendalami kejadian ini dengan terus memeriksa pihak-pihak terkait.

Untuk pencarian korban, dia mengatakan, tim sudah berusaha mengevakuasi jenazah yang tertimbun sejak kejadian, pada Minggu 26 April 2015. Dari enam korban yang diidentifikasi, baru dua jenazah ditemukan.

Sedangkan empat jenazah lain diduga masih tertimbun batuan Gunung Kuda, bersama satu unit backhoe dan tiga unit dumptruck.

"Kami minta masyarakat, khususnya keluarga korban, bersabar. Mudah-mudah bisa segera ditemukan. Kami terus berupaya segera menemukan korban," terangnya.

Ditambahkan dia, hingga kini tinggi longsoran sudah berkurang 10-12 meter. Sementara itu, longsor mengakibatkan aktivitas tambang di areal Gunung Kuda lumpuh, seperti penambangan yang dikelola Kapontren Al-Islah Bobos, Al-Ajhariah, dan Sobur.

Para pengelola rata-rata mengaku, mengalami kerugian hingga puluhan juta akibat larangan aktivitas penambangan di Gunung Kuda. Terlebih, penutupan itu tanpa batas waktu yang ditentukan, hingga evaluasi lebih lanjut.

Ditambahkan dia, sejak Senin 27 April 2015, pihaknya sudah menghentikan kegiatan tambang. Hal itu diperkuat dengan surat edaran Bupati Cirebon No 503/032/Satpol-PP tentang Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan Batu.

"Surat itu ditujukan kepada seluruh pengusaha tambang," ungkap Ketua Pengawas Kapontren Al-Islah Bobos Imron Rosadi.

Sejak adanya aturan itu, dia mengaku, para pengusaha tambang menjadi cemas. Apalagi, sebagai pengelola mereka tetap mengeluarkan biaya bagi para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan.

"Setiap bulan kami pasti mengeluarkan gaji untuk para karyawan, mulai dari pengawas, karyawan, dan lainnya," pungkasnya.

Baca juga:
Tim SAR Temukan Bercak Darah Korban Gunung Kuda
(san)
Berita Terkait
Material Longsor Putus...
Material Longsor Putus Akses Jalan Kota Palopo-Toraja
Pencarian 3 Warga Korban...
Pencarian 3 Warga Korban Tanah Longsor di Kota Bogor
Hidup Menumpang, Korban...
Hidup Menumpang, Korban Longsor Palopo Butuh Bantuan Pemerintah
Ojek Pikul di Lokasi...
Ojek Pikul di Lokasi Longsor Palopo Angkut Karung Beras hingga Motor
Akses Jalan Poros Sinjai-Malino...
Akses Jalan Poros Sinjai-Malino Sempat Putus Diterjang Longsor
Galian Tambang di KBB...
Galian Tambang di KBB Longsor, Tiga Kendaraan Tertimpa
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
14 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved