Ikmal Rugikan Negara Rp35 M
Jum'at, 01 Mei 2015 - 09:00 WIB
Ikmal Rugikan Negara Rp35 M
A
A
A
SEMARANG - Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya didakwa melakukan korupsi pada proyek tukar guling tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan pihak swasta sehingga merugikan negara Rp35 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin mengatakan dalam tukar guling tanah itu korupsi dilakukan dengan permainan harga tanah oleh Ikmal yang saat itu menjabat sebagai penasihat tim pengarah pemindahtanganan tanah milik Pemkot Tegal.
Tanah-tanah bengkok milik Pemkot Tegal tersebut terletak di Kelurahan Kraton, Pekauman, dan Keturen seluas sekitar 59.133 meter persegi (m2) ditukar dengan tanah milik swasta dalam hal ini CV Tri Daya Pratama dengan direkturnya Syaeful Jamil di daerah Bokong Semar, Kaligangsa, Margadana seluas 142.056 m2. Tanah milik pemkot di Kelurahan Pekauman hanya dihargai Rp355.000 per meter, padahal menurut harga pasar dan tim appraisal, tanah pada lokasi itu harganya mencapai Rp1,5 juta per meter.
Di lain sisi, tanah milik CV Tri Daya Pratama di Bokongsemar dihargai lebih tinggi dari harga pasaran. Harga tiap meter tanah di lokasi itu Rp85.000 per meter, padahal harga hanya Rp29.000 per meter. “Sehingga dari hasil perhitunganBadanPengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, terjadi kerugian negara akibat proses tukar menukar tanah tersebut sebesar Rp35 miliar,” ujar Burhanudin saat membacakan dakwaan dalam sidingperdanaIkmalJaya diPengadilan Tipikor Semarang kemarin.
Dalam persidangan itu, jaksa menjerat Ikmal Jaya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Ikmal juga dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama. Tindakan Ikmal ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil. Ikmal Jaya yang datang menggunakan batik putih motif bunga berwarna merah itu hanya tertunduk.
Dia memasrahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan Jaksa. “Saya serahkan kepada tim penasihat hukum saya,” ujarnya. Kuasa hukum Ikmal Jaya, Fredyanto Hascaryo, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi. Hakim memberikan waktu hingga Selasa (5/5).
Selain Ikmal Jaya, satu terdakwa lain yakni Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil juga menjalani sidang perdananya. Sama seperti Ikmal, jaksa juga menjerat Syaeful dengan pasal berlapis. Dalam kesempatan itu pula Syaeful meminta waktu menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Andika prabowo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin mengatakan dalam tukar guling tanah itu korupsi dilakukan dengan permainan harga tanah oleh Ikmal yang saat itu menjabat sebagai penasihat tim pengarah pemindahtanganan tanah milik Pemkot Tegal.
Tanah-tanah bengkok milik Pemkot Tegal tersebut terletak di Kelurahan Kraton, Pekauman, dan Keturen seluas sekitar 59.133 meter persegi (m2) ditukar dengan tanah milik swasta dalam hal ini CV Tri Daya Pratama dengan direkturnya Syaeful Jamil di daerah Bokong Semar, Kaligangsa, Margadana seluas 142.056 m2. Tanah milik pemkot di Kelurahan Pekauman hanya dihargai Rp355.000 per meter, padahal menurut harga pasar dan tim appraisal, tanah pada lokasi itu harganya mencapai Rp1,5 juta per meter.
Di lain sisi, tanah milik CV Tri Daya Pratama di Bokongsemar dihargai lebih tinggi dari harga pasaran. Harga tiap meter tanah di lokasi itu Rp85.000 per meter, padahal harga hanya Rp29.000 per meter. “Sehingga dari hasil perhitunganBadanPengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, terjadi kerugian negara akibat proses tukar menukar tanah tersebut sebesar Rp35 miliar,” ujar Burhanudin saat membacakan dakwaan dalam sidingperdanaIkmalJaya diPengadilan Tipikor Semarang kemarin.
Dalam persidangan itu, jaksa menjerat Ikmal Jaya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Ikmal juga dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama. Tindakan Ikmal ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil. Ikmal Jaya yang datang menggunakan batik putih motif bunga berwarna merah itu hanya tertunduk.
Dia memasrahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan Jaksa. “Saya serahkan kepada tim penasihat hukum saya,” ujarnya. Kuasa hukum Ikmal Jaya, Fredyanto Hascaryo, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi. Hakim memberikan waktu hingga Selasa (5/5).
Selain Ikmal Jaya, satu terdakwa lain yakni Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil juga menjalani sidang perdananya. Sama seperti Ikmal, jaksa juga menjerat Syaeful dengan pasal berlapis. Dalam kesempatan itu pula Syaeful meminta waktu menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Andika prabowo
(ftr)