BI-Polda MoU Tindak Pidana Mata Uang

Jum'at, 01 Mei 2015 - 08:59 WIB
BI-Polda MoU Tindak...
BI-Polda MoU Tindak Pidana Mata Uang
A A A
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Barat kemarin menjalin kerjasama dengan Polda Jabar dalam mencegah dan menangani pi dana sistem pembayaran.

Lang kah ini dilakukan karena mulai banyak du gaan tin dak pidana mata uang, seperti transaksi jual-beli da lam negeri yang meng gunakan uang selain rupiah. Kerja sama tersebut di tuang - kan dalam pokok-pokok ke se pa - haman yang di tan da ta ngani Kepala Per wa kil an BI Provinsi Ja bar Ros maya Hadi dan Ka polda Jabar Irjen Pol M Iria wan.

Penandatang anan kerja sama yang ber langsung di Kan tor Perwakilan BI Provinsi Jabar (KPw BI Prov Jabar) Jalan Braga, Kota Bandung, itu disak sikan Deputi Gu bernur BI Ronald Waas dan Ka ba reskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso. Poin-poin kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Gubernur BI dengan Kapolri pada Septem ber 2014.

Sebelum di Ban dung, Jabar, penandatanganan kerja sama serupa sudah dilakukan disejumlah daerah lain se perti Batam, Denpasar, Medan, Surabaya, Pontianak, dan Ban jarmasin. Secara keseluruhan, kerja sama ini mencakup pe na nganan pidana sistem pembayaran, pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), pelanggaran atas kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI, tindak pidana terhadap uang rupiah, pengamanan BI, dan pengawalan barang berharga milik negara.

“Adanya kesepahaman ini, kami harap penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia berjalan lebih lancar dan efektif. Terutama terkait dugaan pidana keuangan dan sistem pem bayaran,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas. Kepala BI Kantor Perwakilan Jawa Barat Rosmaya Hadi me nambahkan, wilayah kerjanya (Kota Bandung) mendapat perhatian khusus dalam tindak pidana sistem pembayaran.

Hal itu karena status Kota Bandung sebagai tujuan wisata belanja, sehingga menjadi salah satu sentra penukaran uang asing. Dalam satu tahun terakhir, nilai rata-rata bulanan tran sak - si uang kertas asing di Bandung men capai Rp765 miliar. Nominal tersebut ke empat terbesar na sional setelah Jakarta, Denpasar, dan Batam. Kondisi ini membuat potensi kejahatan sistem pembayaran dan pidana terhadap mata uang cukup besar di Bandung.

“Jadi kembali kami tegaskan, terutama bagi para pe da gang di sentra transaksi seperti Pasar Baru misalnya, jangan per nah me nerima pembelian de ngan mata uang selain ru piah. Itu pelanggaran. Silakan minta pem beli untuk me nu kar kan dulu uangnya di money cha nger. Selama transaksinya di da lam ne geri, pakai rupiah,” tutur Rosmaya. Selain pembinaan pada tatar an penjual, BI Kantor Perwakilan Jabar juga fokus pada pemenuhan ketersediaan money changer.

Selama ini, masih banyak tempat penukaran uang di Bandung yang tak berizin. BI Jabar terus mendorong money changertanpa izin itu untuk mengurus legalitas. Adanya izin, membuat transaksi penukaran uang di suatu money changer lebih terjamin. Hal itu karena BI melakukan pengawasan dan pengecekan berkala. “Di sentra transaksi dan bandara, itu harus terpenuhi ketersediaan money changernya. Di Bandung memang sudah banyak money changer, tapi baru empat belas yang berizin. Kami dorong yang belum berizin untuk segera mengurus legalitas,” tutur dia.

Sementara Kabareskrim Pol - ri Komjen Pol Budi Waseso menga takan, kerja sama ini sangat penting untuk menjaga wibawa rupiah sebagai mata uang nasional. Sebagai contoh, pihaknya sudah menindak dua kasus transaksi dalam negeri yang meng gunakan mata uang asing. Yaitu jual beli meng gu na kan Dolar Singapura di Bali dan transaksi dengan Dolar AS di Batam.

“Bukan masalah jumlah uang nya besar atau kecil. Selama jual beli dengan non-rupiah di wilayah NKRI, itu pelanggaran dan akan kami tindak, baik penjual maupun pembelinya. Kerja sama dengan BI sekaligus menjadi penekanan bagi semua jajaran kami untuk tidak ragu mengambil tindakan,” tegas Budi.

Gugum rachmat gumilar
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)