Cucu Gumuruh Tersangka, Polda Pertimbangkan Gunakan TPPU

Kamis, 30 April 2015 - 15:21 WIB
Cucu Gumuruh Tersangka,...
Cucu Gumuruh Tersangka, Polda Pertimbangkan Gunakan TPPU
A A A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mempertimbangkan untuk menjerat Cucu Gumuruh tersangka kasus dugaan korupsi pemerliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun 2014 dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggunaan Pasal TPPU dimungkinkan karena tidak mungkin Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor ini menikmati sendiri dana sebesar Rp19 miliar yang merupakan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Ya itu kewenangan penyidik untuk mempertimbangkannya. Mungkin nanti setelah yang bersangkutan diperiksa lagi sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Sulistyo Pudjo Hartono, kepada Sindonews.com, Kamis (30/4/2015).

Menurut mantan Kabid Humas Polda Papua ini, saat ini Cucu Gumuruh dijerat Pasal 2, 3 dan 12 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No20/2001.

Sebelumnya Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon juga menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan pasal TPPU terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun 2014 untuk mengetahui kemana saja aliran dana sebesar Rp19 miliar tersebut mengalir.

"Kita akan coba pertimbangkan penggunaan TPPU tersebut, " ujarnya beberapa waktu lalu kepada Sindonews.com.

Sementara itu sejumlah kepala SKPD juga menyatakan keheranannya dengan penetapan tersangka terhadap Cucu Gumuruh.

"Saya tahu kehidupannya bagaimana jadi tak mungkin jika dana sebesar itu hanya mengalir ke dirinya sendiri, " ungkap seorang kadis yang enggan disebutkan namanya.

Hal yang sama juga diungkapkan seorang kepala SKPD lainnya. "Tak mungkinlah Cucu menikmati dana sebesar Rp19 miliar sendirian. Kehidupannya saja biasa-biasa saja sama seperti dulu, " timpal kadis yang berperawakan tinggi ini, kepada Sindonews.com.

Jadi menurut dia, Polda Jawa Barat harus menerapkan Pasal TPPU kepada Cucu agar ketahuan siapa saja yang menikmati dana pemeliharaan jalan tersebut.

"Cucu jangan mau kalau dikorbankan. Jadi harus ungkap siapa saja yang menikmati dana tersebut, " tandas sang kepala dinas.
(sms)
Berita Terkait
Pemkot Bogor Konsultasi...
Pemkot Bogor Konsultasi ke KPK Terkait Realisasi Dana Insentif Daerah
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Lido Lake Resort Diburu...
Lido Lake Resort Diburu Pengunjung, Hasil Riset Google dan Temasek: 74% Turis Rindukan Wisata
Mau Info Diskon Lido...
Mau Info Diskon Lido Lake Resort Terupdate? Yuk, Download MotionBanking
Saat Jenuh di Rumah...
Saat Jenuh di Rumah Terus, Staycation Sambil Work From Hotel di Bogor Bisa Jadi Solusi
Resor Baru Mercure Cibadak...
Resor Baru Mercure Cibadak Jadi Gerbang Menjelajah Panorama Alam Sukabumi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved