Cucu Gumuruh Tersangka, Polda Pertimbangkan Gunakan TPPU
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mempertimbangkan untuk menjerat Cucu Gumuruh tersangka kasus dugaan korupsi pemerliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun 2014 dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggunaan Pasal TPPU dimungkinkan karena tidak mungkin Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor ini menikmati sendiri dana sebesar Rp19 miliar yang merupakan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
"Ya itu kewenangan penyidik untuk mempertimbangkannya. Mungkin nanti setelah yang bersangkutan diperiksa lagi sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Sulistyo Pudjo Hartono, kepada Sindonews.com, Kamis (30/4/2015).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Papua ini, saat ini Cucu Gumuruh dijerat Pasal 2, 3 dan 12 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No20/2001.
Sebelumnya Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon juga menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan pasal TPPU terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun 2014 untuk mengetahui kemana saja aliran dana sebesar Rp19 miliar tersebut mengalir.
"Kita akan coba pertimbangkan penggunaan TPPU tersebut, " ujarnya beberapa waktu lalu kepada Sindonews.com.
Sementara itu sejumlah kepala SKPD juga menyatakan keheranannya dengan penetapan tersangka terhadap Cucu Gumuruh.
"Saya tahu kehidupannya bagaimana jadi tak mungkin jika dana sebesar itu hanya mengalir ke dirinya sendiri, " ungkap seorang kadis yang enggan disebutkan namanya.
Hal yang sama juga diungkapkan seorang kepala SKPD lainnya. "Tak mungkinlah Cucu menikmati dana sebesar Rp19 miliar sendirian. Kehidupannya saja biasa-biasa saja sama seperti dulu, " timpal kadis yang berperawakan tinggi ini, kepada Sindonews.com.
Jadi menurut dia, Polda Jawa Barat harus menerapkan Pasal TPPU kepada Cucu agar ketahuan siapa saja yang menikmati dana pemeliharaan jalan tersebut.
"Cucu jangan mau kalau dikorbankan. Jadi harus ungkap siapa saja yang menikmati dana tersebut, " tandas sang kepala dinas.
Penggunaan Pasal TPPU dimungkinkan karena tidak mungkin Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor ini menikmati sendiri dana sebesar Rp19 miliar yang merupakan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
"Ya itu kewenangan penyidik untuk mempertimbangkannya. Mungkin nanti setelah yang bersangkutan diperiksa lagi sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Sulistyo Pudjo Hartono, kepada Sindonews.com, Kamis (30/4/2015).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Papua ini, saat ini Cucu Gumuruh dijerat Pasal 2, 3 dan 12 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No20/2001.
Sebelumnya Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon juga menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan pasal TPPU terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun 2014 untuk mengetahui kemana saja aliran dana sebesar Rp19 miliar tersebut mengalir.
"Kita akan coba pertimbangkan penggunaan TPPU tersebut, " ujarnya beberapa waktu lalu kepada Sindonews.com.
Sementara itu sejumlah kepala SKPD juga menyatakan keheranannya dengan penetapan tersangka terhadap Cucu Gumuruh.
"Saya tahu kehidupannya bagaimana jadi tak mungkin jika dana sebesar itu hanya mengalir ke dirinya sendiri, " ungkap seorang kadis yang enggan disebutkan namanya.
Hal yang sama juga diungkapkan seorang kepala SKPD lainnya. "Tak mungkinlah Cucu menikmati dana sebesar Rp19 miliar sendirian. Kehidupannya saja biasa-biasa saja sama seperti dulu, " timpal kadis yang berperawakan tinggi ini, kepada Sindonews.com.
Jadi menurut dia, Polda Jawa Barat harus menerapkan Pasal TPPU kepada Cucu agar ketahuan siapa saja yang menikmati dana pemeliharaan jalan tersebut.
"Cucu jangan mau kalau dikorbankan. Jadi harus ungkap siapa saja yang menikmati dana tersebut, " tandas sang kepala dinas.
(sms)