Kimpraswil Pilih Rasionalisasikan Kawasan Code

Kamis, 30 April 2015 - 10:28 WIB
Kimpraswil Pilih Rasionalisasikan Kawasan Code
Kimpraswil Pilih Rasionalisasikan Kawasan Code
A A A
YOGYAKARTA - Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta memilih merasionalisasi kawasan permukiman yang ada di bantaran kali, khususnya Code.

Langkah ini dilakukan mengingat Pemkot tidak mungkin menormalisasi kawasan Code akibat minimnya lahan. “Misalnya permukiman itu kurang dari lima meter dari sempadan sungai, ya apa adanya saja. Sudah tidak mungkin dinormalisasi walaupun dari sisi aturan salah, jadi yang kami lakukan merasionalisasinya,” ucap Toto Suroto, kepala Dinas Kimprawil Kota Yogyakarta, kemarin.

Menurut Toto, jika pun saat ini pihaknya menggarap talud yang ambrol pasca-luapan air Kali Code, itu dilakukan semata untuk mengamankan infrastruktur yang ada. Misalnya saja jalan inspeksi atau penghubung untuk distribusi logistik. “Sasarannya bukan pada permukimannya, tapi mengamankan infrastruktur yang ada di situ. Untuk menata permukiman di sana juga tidak mudah karena sudah ada turun-temurun,” katanya. Senada diungkap Kepala Bidang Permukiman dan Saluran Air Limbah Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta Hendra Tantular.

Menurut dia, idealnya permukiman di bantaran Code dipindahkan ke daerah lain dan kawan tersebut disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hanya saja, pemindahan tidak bisa dilakukan karena tidak ada lahan yang bisa digunakan. Kondisi di Kota, tidak seperti desa yang memiliki tanah pelungguh yang bisa digunakan jika diperlukan. “Kala melihat ancamannya akan ada terus karena persoalan di hulunya belum tuntas,” katanya.

Hendra menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan tentang daerah aliran sungai (DAS) yakni PP Nomor 38/2011 tentang Sungai. Aturan ini sudah menyebut secara rigid batas di mana bangunan bisa berdiri yang diukur dari sempadan kali. Sempadan berfungsi sebagai penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar terganggu.

“Di dalam kota, untuk sungai kedalaman tiga meter bangunannya harus berjarak 10 meter dari sisi kiri kanan kali. Jika kedalamannya lebih dari tiga meter maka jaraknya 15–20 meter, atau paling sedikit 30 meter jika kedalaman sungai lebih dari 20 meter,” katanya. Dia menambahkan, jika melihat kondisinya sebagian besar permukiman di bantaran kali masuk dalam kawasan kumuh. Sedangkan total luas kawasan kumuh di Kota Yogyakarta mencapai 278,70 hektare atau 8,17% dari luas Kota Yogyakarta.

“Kawasan kumuh ini terdapat 13 kecamatan minus Keraton, ada di 35 kelurahan. Sebagian besar ada di bantaran kali walaupun ada yang tidak di bantaran,” tandasnya.

Sodik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4012 seconds (0.1#10.140)