Divonis Bebas, Hasban Sekda Lagi
A
A
A
MEDAN - Wajah Hasban Ritonga yang semula tegang berubah menjadi semringah setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas dirinya, kemarin.
Hasban pun segera aktif lagi menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut). Majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga memutuskan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Hasban dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Khairul Anwar atas dugaan korupsi sengketa tapal batas Sirkuit Multifungsi Jalan Willem Iskandar, Medan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai lahan yang disengketakan itu merupakan aset Pemprov Sumut, sehingga penggugat, yakni PT Mutiara Development, harus menyampaikan somasi ke gubernur bukan kepada kadispora. “Tindakan para terdakwa yang tidak mengambil langkah hukum atas somasi PT Mutiara dinilai sesuai dengan Peraturan Kemendagri yang mengatur bahwa sekda yang memiliki kewenangan terkait aset tersebut,” kata Dahlan.
Hakim tidak sependapat dengan seluruh pasal yang didakwakan JPU dan menyatakan Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana sama sekali tidak terbukti. “Menyatakan, terdakwa I, Khairul Anwar selaku mantan Kadispora Sumut dan Hasban Ritonga selaku Kepala Inspektorat Sumut, tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), “ ujar Dahlan yang kemudian disambut dengan tepukan para pengunjung berseragam PNS Pemprov Sumut itu.
Selama persidangan, penasihat hukum terdakwa terlihat senyum dan menggelengkan kepala saat mendengar amar putusan majelis hakim yang dibacakan lebih dari satu jam itu. Untuk diketahui sebelumnya, Hasban dan Khairul dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Lylla Nasution mengatakan, akan berkonsultasi dengan pimpinannya untuk mengambil langkah hukum berikutnya, yakni kasasi. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.
Seusai sidang, kedua terdakwa berpelukan dan langsung dikerumuni pendukungnya, terutama PNS Pemprov Sumut. Hasban mengaku senang dengan putusan hakim. “Kami berbahagia karena ternyata hukum berpihak kepada kebenaran. Untuk selanjutnya, kami akan menjalankan aturan main. Bagaimana perintah atasan, kami siap melaksanakan tugas,” katanya.
Adapun JPU Lylla Nasution mengatakan, tidak bisa memberi komentar apa pun terkait putusan hakim yang membebaskan kedua terdakwa. “Tanya ke pimpinan di kantor, saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya singkat.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dwi Agus Arfianto mengatakan, akan berkoordinasi dengan atasannya terlebih dahulu. “Ini kan kasus limpahan dari Kejaksaan Agung, jadi kami harus koordinasi dulu,” katanya.
Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera melaporkan hasil putusan bebas Hasban Ritonga ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ini dimaksud agar Hasban bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai sekdaprov.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dody Riatmadji, hal ini penting karena Kemendagri juga akan merespons surat tersebut berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi, yang bersangkutan selanjutnya. Begitu surat dari pemprov sampai ke pihaknya, secepatnya pula surat itu akan mereka proses dan balas. Apalagi posisi surat keputusan presiden (keppres) itu masih atas nama Hasban Ritonga selaku sekdaprov. “Posisinya memang keppres itu masih tetap. Masih Hasban, belum diganti,” katanya.
Menurut Dody, kalau putusan pengadilan adalah bebas murni, maka sejatinya tidak diperlukan kasasi. Namun secara ketentuan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus menyampaikan laporan tersebut ke Mendagri. “Kami menunggu saja,” katanya.
Frans marbun/ Fakhrur rozi
Hasban pun segera aktif lagi menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut). Majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga memutuskan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Hasban dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Khairul Anwar atas dugaan korupsi sengketa tapal batas Sirkuit Multifungsi Jalan Willem Iskandar, Medan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai lahan yang disengketakan itu merupakan aset Pemprov Sumut, sehingga penggugat, yakni PT Mutiara Development, harus menyampaikan somasi ke gubernur bukan kepada kadispora. “Tindakan para terdakwa yang tidak mengambil langkah hukum atas somasi PT Mutiara dinilai sesuai dengan Peraturan Kemendagri yang mengatur bahwa sekda yang memiliki kewenangan terkait aset tersebut,” kata Dahlan.
Hakim tidak sependapat dengan seluruh pasal yang didakwakan JPU dan menyatakan Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana sama sekali tidak terbukti. “Menyatakan, terdakwa I, Khairul Anwar selaku mantan Kadispora Sumut dan Hasban Ritonga selaku Kepala Inspektorat Sumut, tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), “ ujar Dahlan yang kemudian disambut dengan tepukan para pengunjung berseragam PNS Pemprov Sumut itu.
Selama persidangan, penasihat hukum terdakwa terlihat senyum dan menggelengkan kepala saat mendengar amar putusan majelis hakim yang dibacakan lebih dari satu jam itu. Untuk diketahui sebelumnya, Hasban dan Khairul dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Lylla Nasution mengatakan, akan berkonsultasi dengan pimpinannya untuk mengambil langkah hukum berikutnya, yakni kasasi. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.
Seusai sidang, kedua terdakwa berpelukan dan langsung dikerumuni pendukungnya, terutama PNS Pemprov Sumut. Hasban mengaku senang dengan putusan hakim. “Kami berbahagia karena ternyata hukum berpihak kepada kebenaran. Untuk selanjutnya, kami akan menjalankan aturan main. Bagaimana perintah atasan, kami siap melaksanakan tugas,” katanya.
Adapun JPU Lylla Nasution mengatakan, tidak bisa memberi komentar apa pun terkait putusan hakim yang membebaskan kedua terdakwa. “Tanya ke pimpinan di kantor, saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya singkat.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dwi Agus Arfianto mengatakan, akan berkoordinasi dengan atasannya terlebih dahulu. “Ini kan kasus limpahan dari Kejaksaan Agung, jadi kami harus koordinasi dulu,” katanya.
Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera melaporkan hasil putusan bebas Hasban Ritonga ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ini dimaksud agar Hasban bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai sekdaprov.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dody Riatmadji, hal ini penting karena Kemendagri juga akan merespons surat tersebut berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi, yang bersangkutan selanjutnya. Begitu surat dari pemprov sampai ke pihaknya, secepatnya pula surat itu akan mereka proses dan balas. Apalagi posisi surat keputusan presiden (keppres) itu masih atas nama Hasban Ritonga selaku sekdaprov. “Posisinya memang keppres itu masih tetap. Masih Hasban, belum diganti,” katanya.
Menurut Dody, kalau putusan pengadilan adalah bebas murni, maka sejatinya tidak diperlukan kasasi. Namun secara ketentuan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus menyampaikan laporan tersebut ke Mendagri. “Kami menunggu saja,” katanya.
Frans marbun/ Fakhrur rozi
(ftr)