Bandar Besar Sabu-Sabu Dibekuk Setelah Diburu Selama 10 Tahun

Rabu, 29 April 2015 - 09:36 WIB
Bandar Besar Sabu-Sabu...
Bandar Besar Sabu-Sabu Dibekuk Setelah Diburu Selama 10 Tahun
A A A
MEDAN - Seorang bandar besar sabu-sabu berinisial YNP alias Icang, 47, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, setelah sepuluh tahun diburu.

Icang ditangkap bersama keempat rekannya saat penggerebekan di rumahnya, Jalan Sering, Lorong Masjid, Lingkungan VIII, Kelurahan Siderejo, Medan Tembung. Keempat rekan Icang yang ditangkap, yaitu HS, 53, warga Teruntung, Medan Tembung; MY, 49, warga Jalan Batangkuis, Percut Sei Tuan; SK, 44, warga Jalan Bunga Cempaka, Medan Selayang; dan BA, 41, warga Jalan Jermal, Medan Labuhan.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 54 gram dan uang hasil penjualan sabusabu senilai Rp150 juta. Selain itu, ikut diamankan 11 sertifikat tanah dan rumah senilai Rp1 miliar, perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang. Wakasat Reserse Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid Hartanto, mengatakan, tersangka Icang merupakan target utama kepolisian dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Sudah sepuluh tahun terakhir tersangka Icang menjadi incaran polisi. “Icang bandar besar sabusabu dan dia lihai dalam melakukan pencucian uang hasil kejahatan senilai miliaran rupiah. Bayangkan, dalam sehari Icang bisa melakukan transaksi jual beli sabu senilai Rp150 juta. Barang bukti lainnya berupa sertifikat tanah dan rumah yang nilainya lumayan besar,” ungkap AKP Rosyid Hartanto saat pemaparan kasus.

Sementara itu, Icang yang dihadirkan tidak mau mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya. Icang yang memakai sebo hitam itu lebih memilih bungkam kepada sejumlah wartawan yang menanyainya.

Polisi tidak mendukung wartawan agar Icang berbicara. Seusai pemaparan kasus, AKP Rosyid Hartanto langsung menggelandang Icang ke dalam sel Polresta Medan.

Dody ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.24)