Simpan Upal Rp48,8 Juta, Perwira Dit Polair Divonis 1,5 Tahun

Selasa, 28 April 2015 - 21:00 WIB
Simpan Upal Rp48,8 Juta,...
Simpan Upal Rp48,8 Juta, Perwira Dit Polair Divonis 1,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Oknum perwira Dit Polair Polda Jawa Tengah Ipda Agus Susanto divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua I Gede Komang Adynatha.

Dalam persidangan, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan uang palsu 488 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp48,8 juta di dalam mobilnya, serta melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Susanto dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Komang, Selasa (28/4/2015).

Hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan setelah satu bulan keputusan dijatuhkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

“Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk menyatakan sikap, apakah menerima, banding, atau meminta waktu untuk piker-pikir,” pungkas Komang.

Mendengar hal itu, terdakwa Ipda Agus Susanto menyatakan menerima vonis. “Kami menerima yang mulia,” kata Agus singkat.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bagas Sarsito mengaku menghormati putusan hakim. Menurutnya, putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi kliennya agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Apalagi terdakwa masih aktif menjadi polisi pada Dit Polair Polda Jateng,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan ke SPKT Polda Jateng, pada 30 Agustus 2014. Pelapor melaporkan ibunya diculik oleh Ipda Agus.

Saat dilakukan penggerebekan, Agus berhasil melarikan diri dan buron selama tiga bulan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil terdakwa, petugas justru menemukan uang palsu dalam jok bagian belakang kemudi.

Uang palsu itu berupa 488 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp48,8 juta. Kasus itu kemudian ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng. Tiga bulan kemudian, Agus berhasil ditangkap.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7917 seconds (0.1#10.140)