Simpan Upal Rp48,8 Juta, Perwira Dit Polair Divonis 1,5 Tahun

Selasa, 28 April 2015 - 21:00 WIB
Simpan Upal Rp48,8 Juta,...
Simpan Upal Rp48,8 Juta, Perwira Dit Polair Divonis 1,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Oknum perwira Dit Polair Polda Jawa Tengah Ipda Agus Susanto divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua I Gede Komang Adynatha.

Dalam persidangan, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan uang palsu 488 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp48,8 juta di dalam mobilnya, serta melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Susanto dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Komang, Selasa (28/4/2015).

Hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan setelah satu bulan keputusan dijatuhkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

“Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk menyatakan sikap, apakah menerima, banding, atau meminta waktu untuk piker-pikir,” pungkas Komang.

Mendengar hal itu, terdakwa Ipda Agus Susanto menyatakan menerima vonis. “Kami menerima yang mulia,” kata Agus singkat.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bagas Sarsito mengaku menghormati putusan hakim. Menurutnya, putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi kliennya agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Apalagi terdakwa masih aktif menjadi polisi pada Dit Polair Polda Jateng,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan ke SPKT Polda Jateng, pada 30 Agustus 2014. Pelapor melaporkan ibunya diculik oleh Ipda Agus.

Saat dilakukan penggerebekan, Agus berhasil melarikan diri dan buron selama tiga bulan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil terdakwa, petugas justru menemukan uang palsu dalam jok bagian belakang kemudi.

Uang palsu itu berupa 488 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp48,8 juta. Kasus itu kemudian ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng. Tiga bulan kemudian, Agus berhasil ditangkap.
(san)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali
34 menit yang lalu
Buat Jakarta Lebih Adem,...
Buat Jakarta Lebih Adem, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca saat Kemarau Panjang
1 jam yang lalu
Hadapi El Nino dan Kemarau,...
Hadapi El Nino dan Kemarau, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat OMC-Pengisian Waduk
1 jam yang lalu
Kebakaran di Dekat Pasar...
Kebakaran di Dekat Pasar Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
3 jam yang lalu
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved