Disidang, Pak Guru Pelempar Sepatu ke Siswa Mengaku Khilaf
A
A
A
PEKALONGAN - Waryono, oknum guru agama SDN Kandangpanjang 10 yang melukai muridnya menggunakan sepatu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Pria paruh baya ini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maziyah, dijerat Pasal 80 Àyat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 junto UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Karena akibat pelemparan sepatu yang dilakukan terdakwa tersebut, siswa kelas 2A SDN Kandangpanjang 10, Agus Mulyono (9) mengalami luka lebam di mata kirinya. (Baca : Lempar Sepatu ke Murid, Guru Agama Dilaporkan ke Polisi)
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sehingga majelis hakim yang diketuai Wahyu Iswari dengan hakim anggota Indriani dan Hendy Nurcahyo, memutuskan untuk menunda sidang pekan depan, dengan agenda meminta keterangan para saksi.
JPU Kejari Pekalongan Maziyah mengungkapkan, pelaku tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
"Terdakwa tidak ditahan karena sesuai Pasal 21 KUHAP, terdakwa yang ditahan itu ancamannya 5 tahun lebih. Sementara, ancaman hukuman terhadap Waryono hanya 3 tahun 6 bulan," timpalnya.
Sementara terdakwa Waryono mengaku menyesal dan khilaf melakukan pelemparan yang mengakibatkan lebam di mata kiri salah seorang siswanya itu.
"Saya khilaf pak, menyesal," katanya singkat saat ditemui usai sidang perdana kasus pelemparan sepatu terhadap muridnya di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Sementara PH PGRI, Wahyu widodo dan Ulis Wijoretno, mengungkapkan, bahwa pelemparan sepatu itu tidak disengaja dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa juga sudah menyampaikan permohonan maaf terhadap korban maupun pihak keluarga korban.
"Itu sudah semua (meminta maaf). Cuma pihak keluarga belum memahami. Harapan guru kan anak agar bisa cerdas dan pinter. Tapi saat ini malah justru gurunya yang disalahkan," ujarnya.
Diakuinya, proses persidangan tersebut sebagai pembelajaran bagi terdakwa. Menurutnya, proses persidangan tidak hanya pada penyampaian JPU saja.
"Prosesnya masih lama, ini sidang baru pertama. Kita tunggu hasilnya. Semoga nanti mendapat yang terbaik," tandasnya.
Pria paruh baya ini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maziyah, dijerat Pasal 80 Àyat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 junto UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Karena akibat pelemparan sepatu yang dilakukan terdakwa tersebut, siswa kelas 2A SDN Kandangpanjang 10, Agus Mulyono (9) mengalami luka lebam di mata kirinya. (Baca : Lempar Sepatu ke Murid, Guru Agama Dilaporkan ke Polisi)
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sehingga majelis hakim yang diketuai Wahyu Iswari dengan hakim anggota Indriani dan Hendy Nurcahyo, memutuskan untuk menunda sidang pekan depan, dengan agenda meminta keterangan para saksi.
JPU Kejari Pekalongan Maziyah mengungkapkan, pelaku tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
"Terdakwa tidak ditahan karena sesuai Pasal 21 KUHAP, terdakwa yang ditahan itu ancamannya 5 tahun lebih. Sementara, ancaman hukuman terhadap Waryono hanya 3 tahun 6 bulan," timpalnya.
Sementara terdakwa Waryono mengaku menyesal dan khilaf melakukan pelemparan yang mengakibatkan lebam di mata kiri salah seorang siswanya itu.
"Saya khilaf pak, menyesal," katanya singkat saat ditemui usai sidang perdana kasus pelemparan sepatu terhadap muridnya di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Sementara PH PGRI, Wahyu widodo dan Ulis Wijoretno, mengungkapkan, bahwa pelemparan sepatu itu tidak disengaja dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa juga sudah menyampaikan permohonan maaf terhadap korban maupun pihak keluarga korban.
"Itu sudah semua (meminta maaf). Cuma pihak keluarga belum memahami. Harapan guru kan anak agar bisa cerdas dan pinter. Tapi saat ini malah justru gurunya yang disalahkan," ujarnya.
Diakuinya, proses persidangan tersebut sebagai pembelajaran bagi terdakwa. Menurutnya, proses persidangan tidak hanya pada penyampaian JPU saja.
"Prosesnya masih lama, ini sidang baru pertama. Kita tunggu hasilnya. Semoga nanti mendapat yang terbaik," tandasnya.
(sms)