Ini Dokumen yang Disita Bareskrim dari Ruangan Haji Lulung
Selasa, 28 April 2015 - 14:29 WIB
Ini Dokumen yang Disita Bareskrim dari Ruangan Haji Lulung
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana meralat terkait barang sitaan yang dibawa penyidik Bareskrim Mabes Polri saat penggeledahan di ruang kerjanya kemarin. Lulung menyebutkan ada enam dokumen dan saty CD-R berlabel pokok-pokok pikiran (pokir) komisi.
"Jadi bukan dua tas ransel atau map," ungkap Lulung di Balai Kota DKI Jakarta. Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2015). Dalam surat yang diberikan penyidik kepada staf Lulung yang menemani saat pengeledahan setidaknya ada tujuh jenis dokumen yang diambil oleh penyidik.
Berikut rincian jenis dokumen yang diambil dari ruangan Lulung:
1. Satu bundel dokumen fotokopi surat dari Gubernur DKI Jakarta terdiri dari 3 lembar perihal usul persetujuan penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanggal 17 Juli 2014.
2. Satu lembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada Saudara Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan pada tanggal 10 Maret 2014 sebesar Rp700.000 ditandatangani oleh H Lulung AL.
3. Satu lembar dokumen fotokopi perbal yang dikerjakan oleh Kassubag Produk Perundang-Undangan Agustus 2014. Perihal keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang pesetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2014. Berikut draf (asli) Keputusan DPRD Prov DKI Jakarta tentang Persetujuan DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun 2014.
4. Satu buah cakram (CD-R) merek GT PRO kapasitas 700 MB yang berlabel Pokir Komisi
5. Satu lembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Bapak H Lulung AL sebesar Rp700 juta kepada a.n Mujahir Samal tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta untuk pembayaran titipan uang dan akan diambil kembali pada tanggal 10 November 2014.
6. Satu lembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Bapak H Lulung AL sebesar Rp700 juta kepada a.n Joko Krismiyanto tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta untuk pembayaran titipan uang diambil pada tanggal 10 November 2014 (diambil kembali oleh Pak H. Lulung).
7. Satu bundel dokumen fotokopi 32 lembar perihal penyampaian Keputusan Mendagri No:903-3717 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Dirjen Keuangan Daerah tanggal 22 September 2014 di Jakarta ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen.
Dari tujuh jenis dokumen ada 1 CD-R yang berisi Pokir Komisi. Lulung mengaku pokir sendiri telah dijelaskan pada pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Raperda mengenai APBD 2015 yang didalamnya mengatakan mengakomodir pokok-pokok pikiran dan aspirasi DPRD.
"Jadi Pokir itu ada dan diatur kok," ujar Lulung. Menurut Lulung hingga kini untuk kegiatan operasional di kantornya berjalan dengan baik. Tak hanya itu saat dirinya tidak ada di tempat, penggeledahan dilakukan dengan baik ditemani oleh para stafnya.
"Sekarang alhamdulillah aktivitas dari kemarin baik. Komunikasi antara staf saya dengan Bareskrim untuk menggeledah untuk ruangan saya baik dan didampingi juga oleh staf saya. Ya saya apresiasi kepolisian," ucap Lulung.
"Jadi bukan dua tas ransel atau map," ungkap Lulung di Balai Kota DKI Jakarta. Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2015). Dalam surat yang diberikan penyidik kepada staf Lulung yang menemani saat pengeledahan setidaknya ada tujuh jenis dokumen yang diambil oleh penyidik.
Berikut rincian jenis dokumen yang diambil dari ruangan Lulung:
1. Satu bundel dokumen fotokopi surat dari Gubernur DKI Jakarta terdiri dari 3 lembar perihal usul persetujuan penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanggal 17 Juli 2014.
2. Satu lembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada Saudara Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan pada tanggal 10 Maret 2014 sebesar Rp700.000 ditandatangani oleh H Lulung AL.
3. Satu lembar dokumen fotokopi perbal yang dikerjakan oleh Kassubag Produk Perundang-Undangan Agustus 2014. Perihal keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang pesetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2014. Berikut draf (asli) Keputusan DPRD Prov DKI Jakarta tentang Persetujuan DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun 2014.
4. Satu buah cakram (CD-R) merek GT PRO kapasitas 700 MB yang berlabel Pokir Komisi
5. Satu lembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Bapak H Lulung AL sebesar Rp700 juta kepada a.n Mujahir Samal tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta untuk pembayaran titipan uang dan akan diambil kembali pada tanggal 10 November 2014.
6. Satu lembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Bapak H Lulung AL sebesar Rp700 juta kepada a.n Joko Krismiyanto tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta untuk pembayaran titipan uang diambil pada tanggal 10 November 2014 (diambil kembali oleh Pak H. Lulung).
7. Satu bundel dokumen fotokopi 32 lembar perihal penyampaian Keputusan Mendagri No:903-3717 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Dirjen Keuangan Daerah tanggal 22 September 2014 di Jakarta ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen.
Dari tujuh jenis dokumen ada 1 CD-R yang berisi Pokir Komisi. Lulung mengaku pokir sendiri telah dijelaskan pada pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Raperda mengenai APBD 2015 yang didalamnya mengatakan mengakomodir pokok-pokok pikiran dan aspirasi DPRD.
"Jadi Pokir itu ada dan diatur kok," ujar Lulung. Menurut Lulung hingga kini untuk kegiatan operasional di kantornya berjalan dengan baik. Tak hanya itu saat dirinya tidak ada di tempat, penggeledahan dilakukan dengan baik ditemani oleh para stafnya.
"Sekarang alhamdulillah aktivitas dari kemarin baik. Komunikasi antara staf saya dengan Bareskrim untuk menggeledah untuk ruangan saya baik dan didampingi juga oleh staf saya. Ya saya apresiasi kepolisian," ucap Lulung.
(whb)