PSK ABG di Apartemen Kalibata City Digaji Rp15 Juta

Selasa, 28 April 2015 - 14:07 WIB
PSK ABG di Apartemen...
PSK ABG di Apartemen Kalibata City Digaji Rp15 Juta
A A A
JAKARTA - Berdasarkan pengakuan mucikari penyedia jasa prostitusi online di Apartemen Kalibata, Jaksel, gaji PSK ABG mencapai Rp15 juta per bulan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah mengatakan, dari pengakuan tersangka FHM. Para ABG yang direkrut ini mendapatkan gaji per bulan yang cukup fantastis dari tersangka.

"Menurut pengakuan para korban, mereka 'digaji' rata-rata bisa mencapai Rp 10-15 juta per bulan‎," jelasnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).

Berdasarkan keterangan para korban, sistem penggajian tergantung dari berapa banyak mereka melayani laki-laki setiap bulannya. Para PSK ini bisa melayani minimal dua lelaki hidung belang setiap hari.

Dalam satu bulan, mereka hanya diberikan libur selama satu hari. Para PSK mendapatkan fee sebesar 20-30% dari tarif. (Baca: Lagi, Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Usia 14 Tahun)

"Katakanlah sepi-sepinya melayani dua pria dalam sehari dengan tarif Rp600 ribu mereka dapatnya Rp200 ribu. Berarti dalam sehari dapatnya Rp400 ribu dikali 29 hari bisa sampai Rp11 juta lebih," tegasnya.

Beda lagi jika ‎para 'angel' ini di-BO (booking out) di hotel-hotel, tarifnya sampai Rp 3 juta. "Kalau di-BO mereka dapatnya bisa sampai Rp600-700 ribu," tuturnya.

Para angel ini direkrut oleh tersangka melalui Facebook hingga BlackBerry Messanger. Awalnya, tersangka menjanjikan ‎para angel untuk bekerja sebagai model.

"Lalu nanti ketemu dan kemudian diwawancara. Dalam wawancara ini diberitahu kalau model yang dimaksud bukan model di majalah-majalah tetapi model untuk prostitusi‎ dan mereka ini mau, jadi tidak ada paksaan," tukasnya.

Sementara FMH mengaku kalau dirinya hanya sebagai pesuruh dan yang menyiapkan lokasi eksekusi. "Saya cuma mendapat tugas untuk menagih sisa pembayaran dan menyiapkan kamar apartemen," pungkasnya.

FMH sendiri dijerat pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP serta pasal 506 KUHP.
(ysw)
Berita Terkait
Dea Raup Rp15 Juta per...
Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Diduga Terlibat Prostitusi...
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis Hana Hanifah
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Cynthiara Alona Buka...
Cynthiara Alona Buka Baju dan Celana Sebelum Jadi Tersangka Prostitusi
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
3 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
4 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
5 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
5 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
6 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
6 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved