Cabuli Anak di Bawah Umur, Pentolan Geng Motor Ditangkap

Selasa, 28 April 2015 - 13:59 WIB
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pentolan Geng Motor Ditangkap
A A A
BATAM - Jajaran Polsek Nongsa meringkus pentolan geng motor Vegas Family Club, Patrisius Thomas alias Rikiansyah Woli (19) karena mencabuli anak di bawah umur. Geng motor Vegas Family Club yang dipimpin Woli memiliki jumlah anggotanya capai 500 orang.

Kapolsek Nongsa Kompol Arthur Sitindaon mengatakan, ditangkapnya Woli karena laporan orangtua SL (15) warga Kaveling Sajulung, Nongsa pada 5 Maret lalu, saat itu, laporan orangtua SL ialah anaknya hilang.

"Laporannya sejak bulan lalu," kata Arthur, Selasa (28/4/2015). Arthur menuturkan, polisi meringkus Woli hari Senin 27 April sekira pukul 16.00 WIB di salah satu warnet yang berada di Tanjung Uncang.

Saat itu, kata Arthur, pihaknya memancing tersangka melalui korban SL yang dipancing datang ke warnet. "Kami sebenarnya sudah lama incar tersangka, dia memang licin (susah) ditangkap," paparnya.

Dikatakannya, sesampainya tersangka di depan warnet tersebut, Woli berputar-putar melihat situasi. Merasa sudah aman, wanita tersebut memanggilnya dari dalam, dimana sudah ada dua orang polisi menunggu.

"Sebelum masuk ke warnet, tersangka sepertinya curiga, karena dia tidak langsung masuk melainkan berputar-putar dulu. Saat masuk kedalam, kedua petugas kami langsung menyergapnya dan sempat terjadi perlawanan," ungkapnya.

Menurut Arthur, dari pengakuan tersangka, dia baru sekali menyetubuhi korban. Sementara itu, berbanding terbalik dari pengakuan korban yang sudah dua kali disetubuhi sama pelaku.

"Hasil sementara pemeriksaan kami, pelaku mengakui mencabuli korban dikamar kos miliknya yakni berada di belakang Pasar Sagulung," paparnya.

Dikatakannya, saat ini, Polsek Nongsa akan berkoordinasi dengan Polsek lainnya. Sebab, tindak pidana tersangka diduga menyebar di seluruh Batam.

"Kami belum tau perbuatan tersangka ditempat lainnya. Saat ini kami sedang berkoodinasi dengan Polsek-Polsek lainnya," timpalnya.

Atas perbuatan tersangka, dia dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8867 seconds (0.1#10.140)