Penambangan di Gunung Kuda Berlangsung sejak 2004
A
A
A
CIREBON - Sejak 2004, Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan lokasi penambangan.
Gunung Kuda selama ini menjadi salah satu lokasi Galian C di mana hasilnya sebagian digunakan untuk bahan baku semen, batu alam, maupun keramik.
Kepala Urusan Umum Desa Cipanas Andi Sujana (47), menyebutkan, area yang menjadi lokasi longsor selama ini dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Karya.
Penambangan diperkirakan telah berlangsung sejak 2004. Dia meyakini, operasional penambangan di lokasi tersebut telah berizin.
"Pada 8 Februari 2015, saya sempat memperingatkan karena izin operasinya sudah habis. Saat ini sepertinya izin sudah diperpanjang sampai 2020," kata dia.
Camat Dukupuntang Nawita mengungkapkan, berdasar kunjungan tim Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu, pihak pengelola telah diminta mengubah pola penambangan. Seharusnya, lanjut dia, pola penambangan serupa terasering atau secara berundak-undak.
"Bukan dengan pengerukan gunung secara acak semacam ini. Tapi rupanya tak digubris dan mungkin inilah yang menyebabkan longsor."
Diberitakan sebelumnya, dua orang ditemukan tewas dan lima orang lainnya diperkirakan tertimbun longsor Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/4/2015).
Berdasarkan informasi, korban yang ditemukan tewas tertimbun dan berhasil dievakuasi pascalongsor bernama Tabroni (48), warga Kabupaten Indramayu, pengemudi dump truck, dan Maani (30), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, operator backhoe. (Baca: Longsor Gunung Kuda, Dua Tewas).
Gunung Kuda selama ini menjadi salah satu lokasi Galian C di mana hasilnya sebagian digunakan untuk bahan baku semen, batu alam, maupun keramik.
Kepala Urusan Umum Desa Cipanas Andi Sujana (47), menyebutkan, area yang menjadi lokasi longsor selama ini dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Karya.
Penambangan diperkirakan telah berlangsung sejak 2004. Dia meyakini, operasional penambangan di lokasi tersebut telah berizin.
"Pada 8 Februari 2015, saya sempat memperingatkan karena izin operasinya sudah habis. Saat ini sepertinya izin sudah diperpanjang sampai 2020," kata dia.
Camat Dukupuntang Nawita mengungkapkan, berdasar kunjungan tim Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu, pihak pengelola telah diminta mengubah pola penambangan. Seharusnya, lanjut dia, pola penambangan serupa terasering atau secara berundak-undak.
"Bukan dengan pengerukan gunung secara acak semacam ini. Tapi rupanya tak digubris dan mungkin inilah yang menyebabkan longsor."
Diberitakan sebelumnya, dua orang ditemukan tewas dan lima orang lainnya diperkirakan tertimbun longsor Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/4/2015).
Berdasarkan informasi, korban yang ditemukan tewas tertimbun dan berhasil dievakuasi pascalongsor bernama Tabroni (48), warga Kabupaten Indramayu, pengemudi dump truck, dan Maani (30), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, operator backhoe. (Baca: Longsor Gunung Kuda, Dua Tewas).
(zik)