Prostitusi Online, Mucikari Kalibata City Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 26 April 2015 - 18:16 WIB
Prostitusi Online, Mucikari...
Prostitusi Online, Mucikari Kalibata City Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - FHM (25), mucikari prostitusi online di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan akan diancam dengan Pasal berlapis. Pelaku dinilai melanggar Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dikenai Pasal 296 dan Pasal 506 KUP.

"Tersangka disangkakan pasal berlapis," kata Kasubdit remaja, anak dan wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Didip Hayamansyah kepada wartawan, Minggu (26/4/2015).

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan pada tersangka penjara 10 tahun. Oleh sebab itu itu, pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas bisnis esek-esek yang memanfaatkan anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Kami berkomitmen memberantas prostitusi," tambahnya.

Didi mengimbau, agar masyarakat bersikap proaktif, dan bekerja sama dengan polisi untuk memberantas prostitusi. Bahkan, dia meminta, agar masyarakat melaporkan jika ada gerak-gerik yang mencurigakan soal prostitusi disekitarnya. "Kami mengimbau agar warga melaporkan kalau ada seperti itu," ujarnya.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek 2 kamar di tower Herbras (H), dan Jasmine (J) Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penggerebekan itu, polisi menemukan enam wanita di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.
(dam)
Berita Terkait
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Potret Artis Cynthiara...
Potret Artis Cynthiara Alona Kenakan Baju Tahanan
Tumbuh Subur di Masa...
Tumbuh Subur di Masa Pandemi, Wow Pendapatan Pelaku Prostitusi di Apartemen Rp12 Juta
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Apartemen Tangerang, 3 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
Akal Bulus dan Modus...
Akal Bulus dan Modus Prostitusi di Tengah Pandemi
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
1 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
1 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
2 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
2 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved