Penjual Batu Akik Tertangkap Nyabu di Hotel Marbella
A
A
A
CILEGON - Kakak beradik Ahmad Fauzi (31) dan Ahmad Bilal (32), warga Kampung Rahayu, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, tertangkap berpesta sabu di Hotel Marbella, Anyer.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dan pipet yang disembunyikan dalam pot kamar hotel.
“Fauzi ini korban dari kakaknya yang mengajak pesta sabu, karena ada keinginan kakaknya untuk membujuk orangtuanya agar tidak marah,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana, di Mapolres Cilegon, Sabtu (25/4/2015).
Dia menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis. Sebelumnya, Bilal pernah menjalani hukuman penjara dan baru bebas akhir 2014 lalu.
"Modus mendapatkan barangnya itu dengan cara menghubungi penjual, kemudian akan mentransfer sejumlah uang kepada penjual. Nantinya, penjual akan menaruh barang di tempat yang telah disepakati sebelumnya," jelasnya.
Sementara itu, Bilal yang sehari-hari bekerja sebagai penjual batu akik ini mengakui dirinya mengajak adiknya untuk pesta sabu di hotel, dan mendapatkan barang dari orang yang tinggal di Kota Serang.
“Saya beli lewat telepon. Saya nggak kenal orangnya. Saya baru dua kali ini beli, sekali beli Rp700 ribu buat satu paket,” terangnya.
Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dan pipet yang disembunyikan dalam pot kamar hotel.
“Fauzi ini korban dari kakaknya yang mengajak pesta sabu, karena ada keinginan kakaknya untuk membujuk orangtuanya agar tidak marah,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana, di Mapolres Cilegon, Sabtu (25/4/2015).
Dia menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis. Sebelumnya, Bilal pernah menjalani hukuman penjara dan baru bebas akhir 2014 lalu.
"Modus mendapatkan barangnya itu dengan cara menghubungi penjual, kemudian akan mentransfer sejumlah uang kepada penjual. Nantinya, penjual akan menaruh barang di tempat yang telah disepakati sebelumnya," jelasnya.
Sementara itu, Bilal yang sehari-hari bekerja sebagai penjual batu akik ini mengakui dirinya mengajak adiknya untuk pesta sabu di hotel, dan mendapatkan barang dari orang yang tinggal di Kota Serang.
“Saya beli lewat telepon. Saya nggak kenal orangnya. Saya baru dua kali ini beli, sekali beli Rp700 ribu buat satu paket,” terangnya.
Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.
(san)