Polisi Ajak Ustad Musnakan Sabu Senilai Rp1,5 M
A
A
A
PALEMBANG - Aparat Polresta Palembang bersama pihak kejaksaan, dan tokoh masyarakat melakukan pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp1,5 miliar, di halaman gedung Sat narkoba Polresta Palembang.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, dalam pemusnahan tersebut, ustad dari Masjid Polresta Pelambang ikut serta menuangkan sabu kedalam ember yang telah dicampur dengan bahan kimia.
"Saya baru kali ini ikut memusnakan narkoba. Selaku ustad ataupun tokoh masyarakat, saya sangat mendukung kepolisian memberantas narkoba," Kata Ismail (58), ustad Masjid Polresta Palembang, Jumat (24/4/2015).
Sementara itu, Wakapolresta Palembang AKBP Iskandar F Sutisna mengatakan, barang bukti sabu itu berasal dari ketiga pelaku yang tertangkap di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II.
"Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 1,2 kilogram sabu. Mereka adalah sindikat narkoba yang tengah diselidiki oleh pihak Polresta Palembang," jelasnya.
Para pelaku, tambahnya, menyembunyikan sabu di dalam sepatu. Narkoba itu dibawa dari Batam menuju Palembang. "Ketiga pelaku akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan diancam dengan hukuman mati," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, dalam pemusnahan tersebut, ustad dari Masjid Polresta Pelambang ikut serta menuangkan sabu kedalam ember yang telah dicampur dengan bahan kimia.
"Saya baru kali ini ikut memusnakan narkoba. Selaku ustad ataupun tokoh masyarakat, saya sangat mendukung kepolisian memberantas narkoba," Kata Ismail (58), ustad Masjid Polresta Palembang, Jumat (24/4/2015).
Sementara itu, Wakapolresta Palembang AKBP Iskandar F Sutisna mengatakan, barang bukti sabu itu berasal dari ketiga pelaku yang tertangkap di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II.
"Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 1,2 kilogram sabu. Mereka adalah sindikat narkoba yang tengah diselidiki oleh pihak Polresta Palembang," jelasnya.
Para pelaku, tambahnya, menyembunyikan sabu di dalam sepatu. Narkoba itu dibawa dari Batam menuju Palembang. "Ketiga pelaku akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan diancam dengan hukuman mati," pungkasnya.
(san)