Kejari Segera Panggil Kembali Ketua KONI Yogyakarta

Jum'at, 24 April 2015 - 09:07 WIB
Kejari Segera Panggil...
Kejari Segera Panggil Kembali Ketua KONI Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta akan memanggil tahap kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta 2012, Iriantoko Cahyo Dumadi (ICD).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Aji Prasetyo mengaku, jaksa penyidik telah bersiap menyerahkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta itu ke jaksa peneliti. Sebelumnya diketahui, penyidik telah menjadwalkan tahap dua ICD, namun batal terlaksana karena ICD mengajukan permohonan penundaan.

“ICD minta penundaan karena habis operasi. Pada keterangan medis dia harus istirahat satu bulan sampai tanggal 23 April 2015,” kata Aji, kemarin. Sebelum pemanggilan ulang terhadap ICD untuk menjalani tahap dua, jaksa akan lebih dulu memastikan apakah ICD benarbenar sehat atau belum. Karena sesuai aturan hak tersangka adalah harus benar-benar sehat untuk menjalani proses peradilan. “Kami tak akan terburu-buru, akan cek dulu kondisi kesehatan ICD seperti apa. Jika sudah siap, kami segera layangkan panggilan tahap dua,” kata Aji.

Kejari menyidik dugaan korupsi di tubuh PBVSI berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY terhadap dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2011-2012, yang saat itu mendapat kucuran dana hibah APBD total Rp9,94 miliar.

Berdasarkan LHP ada indikasi penyimpangan dana hibah yang dialokasikan kepada PBVSI pada 2012 senilai Rp537,4 juta. Penyidik kemudian menindaklanjuti LHP itu dan menemukan alat bukti penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPj) PBVSI fiktif. Hal itu terjadi diduga karena ada pengurus PBVSI yang rangkap jabatan sebagai pengurus Yuso. Pengurus itu, yakni tersangka Haryadi yang saat itu menjabat sebagai ketua harian PBVSI sekaligus bendahara Yuso. ICD terseret karena diduga memberi masukan kepada Haryadi yang membolehkan dana hibah PBVSI dialihkan peruntukannya ke Yuso dan PSIM.

Terpisah, Iriantoko saat dikonfirmasi wartawan mengaku siap mengikuti proses hukum. Dia juga ingin agar segera memperoleh kepastian hukum apakah terbukti bersalah atau tidak.

Ristu hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)