Kejari Segera Panggil Kembali Ketua KONI Yogyakarta

Jum'at, 24 April 2015 - 09:07 WIB
Kejari Segera Panggil...
Kejari Segera Panggil Kembali Ketua KONI Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta akan memanggil tahap kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta 2012, Iriantoko Cahyo Dumadi (ICD).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Aji Prasetyo mengaku, jaksa penyidik telah bersiap menyerahkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta itu ke jaksa peneliti. Sebelumnya diketahui, penyidik telah menjadwalkan tahap dua ICD, namun batal terlaksana karena ICD mengajukan permohonan penundaan.

“ICD minta penundaan karena habis operasi. Pada keterangan medis dia harus istirahat satu bulan sampai tanggal 23 April 2015,” kata Aji, kemarin. Sebelum pemanggilan ulang terhadap ICD untuk menjalani tahap dua, jaksa akan lebih dulu memastikan apakah ICD benarbenar sehat atau belum. Karena sesuai aturan hak tersangka adalah harus benar-benar sehat untuk menjalani proses peradilan. “Kami tak akan terburu-buru, akan cek dulu kondisi kesehatan ICD seperti apa. Jika sudah siap, kami segera layangkan panggilan tahap dua,” kata Aji.

Kejari menyidik dugaan korupsi di tubuh PBVSI berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY terhadap dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2011-2012, yang saat itu mendapat kucuran dana hibah APBD total Rp9,94 miliar.

Berdasarkan LHP ada indikasi penyimpangan dana hibah yang dialokasikan kepada PBVSI pada 2012 senilai Rp537,4 juta. Penyidik kemudian menindaklanjuti LHP itu dan menemukan alat bukti penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPj) PBVSI fiktif. Hal itu terjadi diduga karena ada pengurus PBVSI yang rangkap jabatan sebagai pengurus Yuso. Pengurus itu, yakni tersangka Haryadi yang saat itu menjabat sebagai ketua harian PBVSI sekaligus bendahara Yuso. ICD terseret karena diduga memberi masukan kepada Haryadi yang membolehkan dana hibah PBVSI dialihkan peruntukannya ke Yuso dan PSIM.

Terpisah, Iriantoko saat dikonfirmasi wartawan mengaku siap mengikuti proses hukum. Dia juga ingin agar segera memperoleh kepastian hukum apakah terbukti bersalah atau tidak.

Ristu hanafi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
34 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved