Kejari Segera Panggil Kembali Ketua KONI Yogyakarta

Jum'at, 24 April 2015 - 09:07 WIB
Kejari Segera Panggil...
Kejari Segera Panggil Kembali Ketua KONI Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta akan memanggil tahap kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta 2012, Iriantoko Cahyo Dumadi (ICD).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Aji Prasetyo mengaku, jaksa penyidik telah bersiap menyerahkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta itu ke jaksa peneliti. Sebelumnya diketahui, penyidik telah menjadwalkan tahap dua ICD, namun batal terlaksana karena ICD mengajukan permohonan penundaan.

“ICD minta penundaan karena habis operasi. Pada keterangan medis dia harus istirahat satu bulan sampai tanggal 23 April 2015,” kata Aji, kemarin. Sebelum pemanggilan ulang terhadap ICD untuk menjalani tahap dua, jaksa akan lebih dulu memastikan apakah ICD benarbenar sehat atau belum. Karena sesuai aturan hak tersangka adalah harus benar-benar sehat untuk menjalani proses peradilan. “Kami tak akan terburu-buru, akan cek dulu kondisi kesehatan ICD seperti apa. Jika sudah siap, kami segera layangkan panggilan tahap dua,” kata Aji.

Kejari menyidik dugaan korupsi di tubuh PBVSI berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY terhadap dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2011-2012, yang saat itu mendapat kucuran dana hibah APBD total Rp9,94 miliar.

Berdasarkan LHP ada indikasi penyimpangan dana hibah yang dialokasikan kepada PBVSI pada 2012 senilai Rp537,4 juta. Penyidik kemudian menindaklanjuti LHP itu dan menemukan alat bukti penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPj) PBVSI fiktif. Hal itu terjadi diduga karena ada pengurus PBVSI yang rangkap jabatan sebagai pengurus Yuso. Pengurus itu, yakni tersangka Haryadi yang saat itu menjabat sebagai ketua harian PBVSI sekaligus bendahara Yuso. ICD terseret karena diduga memberi masukan kepada Haryadi yang membolehkan dana hibah PBVSI dialihkan peruntukannya ke Yuso dan PSIM.

Terpisah, Iriantoko saat dikonfirmasi wartawan mengaku siap mengikuti proses hukum. Dia juga ingin agar segera memperoleh kepastian hukum apakah terbukti bersalah atau tidak.

Ristu hanafi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
20 menit yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
1 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
2 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
3 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
4 jam yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
4 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved