Banleg Usulkan Tiga Raperda
A
A
A
PANGKALAN BALAI - Badan Legislatif (Banleg) mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Banyuasin, dalam Rapat Paripurna VIII masa sidang II, kemarin.
Ketua Banleg DPRD Banyu asin, Iham Hadi mengungkapkan, tiga Raperda yang di usulkan tersebut, Peraturan DPRD Banyuasin tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Ba nyuasin. Raperda tentang Pe nyelenggaraan Usaha Waralaba dan Peraturan DPRD Banyuasin Mengenai Pencegahan, Penang gulangan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya. pihaknya berharap, ketiga usulan raperda tersebut dapat menjadi titik tolak bagi pe - nyusunan raperda DPRD Banyuasin selanjutnya.
Sementara, Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam me ngatakan, pengajuan Raperda Inisiatif oleh Banleg dalam paripurna ini memang telah melalui proses, sesuai dengan aturan dalam tata tertib DPRD Banyuasin. “Karena sebelum diusul kan, Raperda ini sudah dibahas dan dikaji Banleg DPRD bersama dengan instansi terkait. Nanti akan diajukan menjadi Perda," jelasnya.
Agus menuturkan, tiga usulan Raperda Inisiatif itu, terkait Perda tentang Pilkades yang akan diselenggarakan melalui E-Voting, yang nantinya akan ada 100 desa melaksanakan Pilkades serentak. Karena DPRD menilai harus dipersiapkan payung hukumnya terlebih da hulu.
"Untuk Raperda usaha waralaba, mengingat makin menjamurnya usaha warung modern. Dengan adanya perda itu, maka kita bisa memantau dan pengurusan izin, serta mengatur dimana saja daerah yang akan ditentukan," paparnya.
Yopie cipta raharja
Ketua Banleg DPRD Banyu asin, Iham Hadi mengungkapkan, tiga Raperda yang di usulkan tersebut, Peraturan DPRD Banyuasin tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Ba nyuasin. Raperda tentang Pe nyelenggaraan Usaha Waralaba dan Peraturan DPRD Banyuasin Mengenai Pencegahan, Penang gulangan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya. pihaknya berharap, ketiga usulan raperda tersebut dapat menjadi titik tolak bagi pe - nyusunan raperda DPRD Banyuasin selanjutnya.
Sementara, Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam me ngatakan, pengajuan Raperda Inisiatif oleh Banleg dalam paripurna ini memang telah melalui proses, sesuai dengan aturan dalam tata tertib DPRD Banyuasin. “Karena sebelum diusul kan, Raperda ini sudah dibahas dan dikaji Banleg DPRD bersama dengan instansi terkait. Nanti akan diajukan menjadi Perda," jelasnya.
Agus menuturkan, tiga usulan Raperda Inisiatif itu, terkait Perda tentang Pilkades yang akan diselenggarakan melalui E-Voting, yang nantinya akan ada 100 desa melaksanakan Pilkades serentak. Karena DPRD menilai harus dipersiapkan payung hukumnya terlebih da hulu.
"Untuk Raperda usaha waralaba, mengingat makin menjamurnya usaha warung modern. Dengan adanya perda itu, maka kita bisa memantau dan pengurusan izin, serta mengatur dimana saja daerah yang akan ditentukan," paparnya.
Yopie cipta raharja
(ftr)