Oknum PNS dan Kuli Bangunan Tertangkap Nyabu
A
A
A
PALEMBANG - Dua orang warga Kecamatan Alang-alang Lebar, dibekuk aparat Polsek Ilir Timur I Palembang. Keduanya adalah Adi Hermawan (32), warga Jalan Maskarebet, dan Tarmizi alias Temu (32), warga Lorong Masawah Darat.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Adi diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PU Binamarga. Dia ditangkap, karena mengantongi narkoba jenis sabu di kantong celananya.
Dia mendapatkan sabu dari membeli di kawasan 14 Ilir. Rencananya, sabu itu akan digunakan untuk berpesta sabu kepada sejumlah teman-temannya. "Niatnya untuk dipakai bersama teman saya, di kawasan BKSDA,” katanya, Kamis (23/4/2015).
Ditambahkan dia, sabu dibeli dengan harga Rp550 ribu. Uang untuk membeli narkoba itu hasil patungan. Kepada polisi, dia mengaku baru menggunakan sabu lima bulan terakhir, lantaran diajak rekannya.
“Saya baru sekali beli narkoba itu di 14 Ilir. Sebelumnya teman yang membeli. Saya cuma ikut patungan uang saja. Dan baru memakainya bersama-sama. Saya sering kerja di lapangan, jadi mengunakan sabu," jelasnya.
Sementara tersangka lain, Tarmizi mengaku bekerja sebagai kuli bangunan. Dia tertangkap saat menimbang sabu. Dari tangannya, polisi menyita paket sabu seharga Rp600 ribu. Selain sabu, polisi juga mengambil timbangan digital tersangka.
Berdasarkan catatan kepolisian, diketahui Tarmizi merupakan bandar kecil. Dia mengedarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Adi diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PU Binamarga. Dia ditangkap, karena mengantongi narkoba jenis sabu di kantong celananya.
Dia mendapatkan sabu dari membeli di kawasan 14 Ilir. Rencananya, sabu itu akan digunakan untuk berpesta sabu kepada sejumlah teman-temannya. "Niatnya untuk dipakai bersama teman saya, di kawasan BKSDA,” katanya, Kamis (23/4/2015).
Ditambahkan dia, sabu dibeli dengan harga Rp550 ribu. Uang untuk membeli narkoba itu hasil patungan. Kepada polisi, dia mengaku baru menggunakan sabu lima bulan terakhir, lantaran diajak rekannya.
“Saya baru sekali beli narkoba itu di 14 Ilir. Sebelumnya teman yang membeli. Saya cuma ikut patungan uang saja. Dan baru memakainya bersama-sama. Saya sering kerja di lapangan, jadi mengunakan sabu," jelasnya.
Sementara tersangka lain, Tarmizi mengaku bekerja sebagai kuli bangunan. Dia tertangkap saat menimbang sabu. Dari tangannya, polisi menyita paket sabu seharga Rp600 ribu. Selain sabu, polisi juga mengambil timbangan digital tersangka.
Berdasarkan catatan kepolisian, diketahui Tarmizi merupakan bandar kecil. Dia mengedarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(san)