Pembunuh Juragan Kayu Dibekuk

Kamis, 23 April 2015 - 08:30 WIB
Pembunuh Juragan Kayu Dibekuk
Pembunuh Juragan Kayu Dibekuk
A A A
SEMARANG - Lima hari setelah kejadian, kasus pembunuhan Hj Suparti, 53, juragan kayu yang ditemukan tewas dengan luka tusuk dan sayatan di leher, akhirnya terungkap.

Tersangka pelaku bernama Tri Purnomo alias Pur, 31, warga Jalan Selomulyo Mukti Timur VII Nomor 462 RT 002/RW 008, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan. Dia ditangkap pada Rabu (22/4) sekitar pukul 02.45 WIB di sebuah warung di kompleks Terminal Giwangan, Yogyakarta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan, tersangka dan korban saling kenal cukup akrab. Pur merupakan buruh bongkar muat pasir yang bekerja di dekat TKP. Cara tersangka menghabisi korban cukup sadis. Perut dan leher ditusuk gunting. Tak hanya itu, leher korban juga disayat dengan pecahan kaca. “Tersangka masuk lompat pagar dan masuk rumah lewat pintu depan. Korban yang sedang tidur langsung ditusuk pakai gunting,” kata Burhanudin saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang kemarin.

Gunting yang digunakan membunuh itu sudah dibawa tersangka dari rumah saat berangkat kerja. Awalnya gunting itu diakui tersangka akan digunakan untuk memotong celana panjang. Burhanudin menerangkan, tersangka mudah masuk dan melarikan diri karena sangat mengetahui seluk-beluk TKP. “Motif pembunuhan itu, tersangka ingin mengambil uang hasil penjualan kayu korban. Sempat mengambil Rp2,2 juta dan telepon seluler (ponsel) korban sebelum melarikan diri ke Yogyakarta,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Hj Suparti ditemukan tewas di kios kayu miliknya, UD Setiawan di Jalan Majapahit Nomor 476, Sabtu (18/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban ditemukan tewas di dekat kamar tidur dengan sejumlah luka tusuk dan sayatan di leher. Pengungkapan pembunuhan itu juga tak luput dari kecerdikan polisi, termasuk bantuan anjing pelacak dari Unit K9 alias Unit Satwa Satuan Sabhara Polrestabes Semarang yang diterjunkan sesaat setelah korban ditemukan tewas.

Di dekat TKP, polisi menemukan sebuah puntung rokok Djarum filter. Puntung itu ada bercak darah. Di lokasi itu, yang merokok hanya suami korban bernama Djonet Sumarno. Biasanya juga merokok jenis Sukun. Di TKP juga ditemukan sebuah ponsel yang diketahui milik tersangka. Ditambah penyelidikan IT dan keterangan saksi-saksi, termasuk kecurigaan awal keluarga korban kepada Pur, polisi mulai bekerja. Dari sinilah tersangka akhirnya ditangkap.

Saat diwawancarai di Mapolrestabes Semarang, tersangka yang kaki kanannya tertembus peluru petugas mengakui puntung rokok di TKP itu miliknya. “Saya nekat melakukan hal ini karena terlilit utang. Saya punya utang Rp5 juta, kreditan motor. Pas masuk rumah (TKP) ya tinggal masuk saja, korbannya saat itu lagi tiduran,” papar tersangka Pur. Selama pelarian di Yogyakarta, tersangka mengaku tidur menggelandang di sekitar Terminal Giwangan.

“Saya nggak berencana membunuh. Saya baru akrab dengan korban 2 bulan lalu. Untuk gunting, saya bawa dari rumah. Kalau pecahan kaca ada di dekat korban saat itu,” ungkapnya. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan dan dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi; 2 ponsel, gunting untuk membunuh, dan uang Rp95.000 dari sisa rampokan awal Rp2,2 juta milik korban.

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0942 seconds (0.1#10.140)