99 Warga Blitar Dibebaskan dari Pasungan

Kamis, 23 April 2015 - 06:37 WIB
99 Warga Blitar Dibebaskan...
99 Warga Blitar Dibebaskan dari Pasungan
A A A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar membebaskan sebanyak 99 warganya dari pemasungan. Mereka yang dimerdekakan dari hukuman tidak manusiawi itu adalah para penderita gangguan kejiwaan.

“Kami menyebutnya sebagai psikotik korban pasung. Semuanya telah kami tangani," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Romelan, kepada wartawan, Rabu (22/5/2015).

Ditambahkan dia, psikotik merupakan gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan menilai realita. Seorang pengidap psikotik, mengalami gejala halusinasi. Beberapa di antaranya bertabiat aneh atau kacau.

Karena dinilai berbahaya, para korban gangguan kejiwaan dianggap sebagai aib yang harus ditutupi. Untuk itu, pihak keluarga memutuskan menjatuhkan hukum pasung kepada pengidap psikotik.

Hukum pasung, kaki korban psikotik dibelenggu dengan metode menjepitkan dua batang kayu yang telah direkayasa. Pada kasus yang parah, pasung mengakibatkan kelumpuhan pada kaki. Pada kasus lain, pasung menggunakan kurungan bambu.

Serupa hewan, korban ditempatkan di dalamnya. Dengan tali yang diikatkan tepat diujungnya. Lalu, sangkar manusia itu digantung beberapa meter dari permukaan tanah. Biasanya, cara primitif ini tidak lepas dari intervensi lingkungan sekitar.

“Pasung adalah penanganan cara kuno yang tidak sesuai jaman dan dianggap tidak manusiawi. Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memiliki program Jawa Timur bebas pasung. Kita mendukung program itu,“ terangnya

Sebanyak 99 orang psikotik itu telah ditangani. Secara teknis, ada yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang. Dinsos menempatkan beberapa di antaranya di Panti Rehabilitasi Kediri, dan Panti Rehabilitasi Pasuruan.

Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Sumarsono mengakui, permasalahan pasung bersifat kompleks. Karena itu, selain penanganan medis, pihaknya juga melakukan observasi mendalam.

"Sampai saat ini, kami terus melakukan inventarisir data. Dalam hal ini, kami terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk segera melapor bila menjumpai kasus pasung di masyarakat,“ tambahnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Masykur meminta kasus pasung di masyarakat bisa ditangani serius. Sebab, metode pasung kepada pasien psikotik sangat tidak manusiawi.

“Kami berharap penanganan ini tidak hanya lip service semata. Terutama kepada keluarga pasien yang tidak mampu,“ pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)