Ribuan Suku Cadang Palsu Asal China Diamankan
A
A
A
MEDAN - Ribuan spare part atau suku cadang palsu asal China kembali ditemukan di dua ruko di Dusun VII, BTN Suka Maju Indah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/4/2015).
Produk palsu tersebut terdiri dari, ring, piston, sepatu rem, rantai temeng belt dan kain klos palsu serta mesin pencetak merek untuk sepeda motor merek Honda dan Yamaha.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Ahmad Haydar mengatakan, pelaku diketahui berinisial A yang saat ini masih berada di wilayah China.
"Jika sepintas dilihat memang tak ada bedanya antara yang palsu dengan yang asli. Tetapi, jika diperhatikan secara mendalam perbedaanya cukup jelas," katanya.
Menurutnya, produk yang asli umumnya lebih tebal, lebih berat dan lebih terlihat kuat. Sedangkan yang palsu cenderung lebih tipis, ringan dan terlihat lebih rapuh dibandingkan dengan yang asli.
"Kita harus cermat dan teliti memperhatikan produk yang digunakan jika mau membeli di bengkel-bengkel," ujarnya.
Sebab, katanya, produk-produk tersebut didatangkan pelaku berinisial A, dari China melalui Bandara dan Pelabuhan ke Medan.
"Jadi, pelaku itu hanya bermodalkan mesin cetak plastik dan kertas saja untuk membuat merek serupa dengan merk Yamaha dan Honda,"sebutnya.
Dia menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI No 15 tahun 2001 tentang merek, Pasal 90 dan Pasal 92 Jo Pasal 120 ayat 1 dan 2, UU RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 9 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengatakan, selain mengamankan Barang Bukti (BB) pihaknya juga mengamankan tiga orang saksi.
"Ketiga orang itu pekerjanya, saat ini sedang dalam pemeriksaan, termasuk saksi ahli dari Jakarta, baik dari pihak Honda sendiri maupun dari Yamaha," pungkasnya.
Produk palsu tersebut terdiri dari, ring, piston, sepatu rem, rantai temeng belt dan kain klos palsu serta mesin pencetak merek untuk sepeda motor merek Honda dan Yamaha.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Ahmad Haydar mengatakan, pelaku diketahui berinisial A yang saat ini masih berada di wilayah China.
"Jika sepintas dilihat memang tak ada bedanya antara yang palsu dengan yang asli. Tetapi, jika diperhatikan secara mendalam perbedaanya cukup jelas," katanya.
Menurutnya, produk yang asli umumnya lebih tebal, lebih berat dan lebih terlihat kuat. Sedangkan yang palsu cenderung lebih tipis, ringan dan terlihat lebih rapuh dibandingkan dengan yang asli.
"Kita harus cermat dan teliti memperhatikan produk yang digunakan jika mau membeli di bengkel-bengkel," ujarnya.
Sebab, katanya, produk-produk tersebut didatangkan pelaku berinisial A, dari China melalui Bandara dan Pelabuhan ke Medan.
"Jadi, pelaku itu hanya bermodalkan mesin cetak plastik dan kertas saja untuk membuat merek serupa dengan merk Yamaha dan Honda,"sebutnya.
Dia menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI No 15 tahun 2001 tentang merek, Pasal 90 dan Pasal 92 Jo Pasal 120 ayat 1 dan 2, UU RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 9 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengatakan, selain mengamankan Barang Bukti (BB) pihaknya juga mengamankan tiga orang saksi.
"Ketiga orang itu pekerjanya, saat ini sedang dalam pemeriksaan, termasuk saksi ahli dari Jakarta, baik dari pihak Honda sendiri maupun dari Yamaha," pungkasnya.
(nag)