30 Kali Beraksi, Spesialis Pencurian Motor Diringkus Polisi

Selasa, 21 April 2015 - 11:17 WIB
30 Kali Beraksi, Spesialis...
30 Kali Beraksi, Spesialis Pencurian Motor Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 30 kali beraksi selama empat bulan ini, pelaku pencurian sepeda motor diringkus tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Abdul Fatah alias Davit (28) merupakan spesialis pencurian sepeda motor.

"Kalau beraksi dia lebih memilih sepeda motor yang ditaruh di luar atau dengan pengamanan minim," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Sementara, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, ‎tersangka melakukan aksinya bersama temannya Abdullah alias Patkay yang masih diburu polisi. "Mereka ini kelompok Lampung Timur, Provinsi Lampung," katanya.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari informan. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan observasi.

Setelah dua pekan lebih melakukan pengintaian, tim yang dipimpin Panit Unit V AKP Ridwan R Soplanit akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah indekosnya Jalan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 18 April 2015.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka ditangkap hanya selang beberapa jam setelah tersangka melakukan aksinya di Komplek Kehakiman Buaran Indah, Kota Tangerang.

"Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali sepanjang Januari-April 2015 di wilayah Tangerang," ujar Handik.

Kedua tersangka menyasar motor-motor yang diparkir di pinggir jalan. Setelah melihat situasi aman, Davit Cs kemudian membuka kunci motor dengan kunci letter T.

"Dia main sama temannya Patkay yang merupakan pimpinannya. Sementara tersangka bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi," imbuhnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kunci letter T, dua unit motor, dua buah kunci leter L dan satu handphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.‎
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.24)