Usulan Interpelasi Dewan Kandas

Selasa, 21 April 2015 - 10:40 WIB
Usulan Interpelasi Dewan Kandas
Usulan Interpelasi Dewan Kandas
A A A
MEDAN - Rencana interpelasi DPRD Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, akhirnya kandas. Sebagian besar fraksi dan anggota Dewan menolaknya di sidang paripurna, Senin (20/4).

Fraksi Partai Golkar minus seorang anggotanya Janter Sirait, menolak usulan hak interpelasi. Begitu juga Fraksi PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Hanya Fraksi Demokrat, Hanura, dan NasDem yang bulat mendukung interpelasi. Sementara Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB), meskipun mengusulkan interpelasi dalam pandangan umumnya, empat anggotanya yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak interpelasi.

Anggota Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa dari PPP, Bustami HS, menyampaikan, pandangan tersebut tidak boleh mengatasnamakan fraksi. Sebab, empat orang anggota fraksi dari PPP tidak pernah menandatangani usulan tersebut, dan tidak pernah pula dibahas dalam rapat atas nama fraksi. Untuk itu, PPP yang tergabung dalam fraksi gabungan tersebut menolak interpelasi.

“Ini tidak bisa disampaikan sebagai pandangan fraksi karena kami empat orang dari PPP menolaknya,” kata Bustami. Mengingat sebagian fraksi masih ada yang menolak dan sebagian lagi minta meneruskannya, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mengatakan, sesuai tata tertib (tatib), perlu dilakukan voting. Dari hasil voting, sebanyak 35 anggota Dewan setuju dan 53 menolak.

“Karena lebih banyak yang menolak, dengan demikian usulan hak interpelasi tidak dapat dilanjutkan pembahasannya,” kata Ajib. Saat akan dilakukan voting, terjadi perdebatan panjang antara anggota Dewan yang meminta agar pengambilan suara dilakukan tertutup dengan yang meminta terbuka.

Beberapa anggota Dewan yang menginterupsi meminta voting tertutup antara lain Astra Yudha Bangun dan Ramses Simbolon dari Gerindra; Sutrisno Pangaribuan dari PDI Perjuangan; serta Muhri Fauzi, Rony Situmorang dan Guntur Manurung dari Demokrat. Karena tidak mencapai titik temu, Ajib pun menskors sidang untuk rapat pimpinan menentukan sistem pemilihan.

Dari hasil lobi akhirnya disepakati voting dilakukan secara terbuka. “Sebelum-sebelumnya (periode lalu) kami juga sudah pernah mengajukan hak interpelasi dan mekanismenya selalu terbuka. Kita pikir tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ujar Ajib. Sementara anggota Fraksi PKS, Ikrmah Hamidy, dalam kesempatan itu mengatakan, materi interpelasi yang diajukan tidak substantif karena masih ada memuat beberapa yang sesungguhnya bukan bagian dari kebijakan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Begitu juga dengan persoalan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2013 masih dipermasalahkan, sementara hal itu sudah pernah dibahas dan disahkan oleh anggota Dewan periode sebelumnya. Anehnya, sebagian besar pengusung hak interpelasi berasal dari periode sebelumnya.

M rinaldi khair
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9047 seconds (0.1#10.140)